Pendekatan kesejahteraan untuk kasus tanah

Bernhard Limbong
JAKARTA, kabarbisnis.com: Bernhard Limbong, Kepala Induk Koperasi TNI AD (Inkopad), Senin (13/6/2011), meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat Cum Laude atau sangat memuaskan dari Universitas Padjajaran Bandung. Disertasinya berjudul Perlindungan Hukum terhadap Hak atas Tanah berdasarkan Prinsip Penghormatan terhadap Hak atas Tanah dalam Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Kasus tanah atau konflik agraria selama ini memang menghambat akselerasi ekonomi, baik untuk kasus tanah dalam hal pembebasan lahan guna pembangunan jalan maupun kasus tanah antara petani dan BUMN/BUMD perkebunan. Pemerintah dan DPR kini sedang menyusun RUU Pengadaan Tanah yang menuai pro dan kontra.
Berikut petikan wawancara kabarbisnis.com dengan Brigjen TNI AD Doktor Bernhard Limbong di Jakarta, Kamis (16/6/2011).
Saat ini tengah disusun RUU Pengadaan Tanah yang menimnbulkan pro kontra. Bagaimana pandangan Anda
terkait masalah ini?
Begini, selayaknya pendekatan hukum sudah harus diganti dengan pendekatan kesejahteraan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah, untuk pembangunan yang saat ini masih sarat kontroversi. Dengan pendekatan kesejahteraan, pemegang hak atas tanah tidak hanya mendapat kompensasi atas kerugian fisik seperti tanah, bangunan, dan tanaman, tetapi juga kerugian
sosiologis dan filosofis yang dialami pemilik tanah.
Sebagai negara yang menganut paham kesejahteraan, asumsi dasar paradigma kompensasi adalah bahwa kehidupan pemegang hak atas tanah harus lebih baik dibandingkan sebelum mereka melepaskan tanah. Kenyataannya, di masyarakat kan ganti rugi, bukan kompensasi.
Apa bisa paradigma ini diubah?
Pendekatan kesejahteraan itu jelas membawa konsekuensi logis bahwa paradigma yang tepat adalah kompensasi, bukan ganti rugi. Sebab, dalam paradigma ganti rugi, pembuat regulasi (DPR maupun pemerintah) sudah berasumsi bahwa pemilik tanah harus rugi, sehingga fakta menunjukkan pengadaan tanah selama ini identik
dengan proses pemiskinan pemilik tanah, yang tentu bertentangan paham kesejahteraan yang terkandundung dalam nilai-nilai ideologis Pancasila dan UUD 1945. Memang ini harus diubah.
Jadi berbeda dengan bencana alam yang pasti membawa kerugian. Karenanya, pengadaan tanah untuk pembangunan tidak perlu ada pihak yang dirugikan.
Persoalannya, apakah pembuat regulasi mau menerapkan nilai-nilai yang mensejahterakan kepada rakyat sebagai pemilik tanah dengan memperhitungkan kerugian filosofis dan sosiologis dalam memberikan kompensasi?
Seharusnya mau, dong. Memang, untuk mendapatkan kompensasi yang berkeadilan, perlu dihitung ganti rugi nonfisik secara jelas dan detail dengan mengacu pada nilai-nilai keadilan, kenyamanan, dan kebahagiaan, sehingga kerugian sosiologis
dan filosofis di tempat yang lama mendapat kompensasi yang adil.
Yang dimaksud kriteria perhitungan ganti rugi nonfisik itu, apa saja?
Ya, pembangunan infrastruktur pemukiman baru yang memadai, seperti jalan raya, listrik, sekolah, tempat ibadat, saluran telepon, akses ke pasar, dan lain-lain. Juga, pembangunan sarana rekreasi, seperti taman umum, lapangan olahraga, taman
bermain anak-anak. Selain itu, akses ke tempat-tempat strategis, seperti terminal, bandara, trayek angkutan umum. Termasuk juga analisis dampak lingkungan (amdal) serta
perhitungan nilai keuntungan maupun kemanfaatan tanah pada masa mendatang.
Kalau begitu RUU Ganti Rugi lebih relevan dan urgen ketimbang RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan yang saat ini sudah dikembalikan oleh DPR kepada Pemerintah agar disempurnakan?
Saya setuju. Sebab selain sudah diamanatkan oleh UU Pokok Agraria Tahun 1960, pembuatan RUU Ganti Rugi menunjukkan pemerintah dan DPR berpihak pada rakyat.
Masih berkaitan pendekatan kesejahteraan, ternyata ada dua pasal dalam RUU Pengadaan Tanah yang dikembalikan DPR kepada pemerintah, kenapa demikian?
Ya karena tak sesuai dengan keinginan rakyat. Saya pun sempat mengkritiknya dan memang harus diubah. Pertama, pasal 37 tentang dasar perhitungan ganti rugi, yang hanya menyebutkan ganti rugi fisik tanpa mencantumkan kerugian nonfisik.
Hal ini dipertegas dalam bagian terakhir pasal 37 ini yang berbunyi: "...dan/atau kerugian lain yang dapat dinilai".
Kedua, pasal 40 tentang bentuk ganti rugi. Poin c tentang "permukiman kembali" dalam pasal ini tidak menyebutkan standar mutu permukiman kembali yang menjamin pemilik tanah mendapat kehidupan yang lebih baik dari sebelum mereka pindah.
Misalnya, pembangunan infrastruktur pemukiman baru yang memadai, seperti jalan raya, listrik, sekolah, tempat ibadat, saluran telepon, akses ke pasar, pembangunan sarana rekreasi, seperti taman umum, lapangan olahraga, taman bermain anak-anak, akses ke tempat-tempat strategis, seperti terminal, bandara,
trayek angkutan umum, dan lain-lain.
Jika RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan memakai pendekatan kesejahteraan, konflik agraria yang selama ini terjadi akan jauh berkurang?
Itulah harapan kita semua, sebab masalah sentral selama ini terkait bentuk dan dasar perhitungan ganti rugi. Jika aturan dan pemerintah sebagai pelaksana berpihak kepada kesejahteraan rakyat pemilik tanah, rakyat mau dengan ikhlas melepaskan tanah mereka, tanpa ada lagi intimidasi dan tindakan represif yang
melanggar hak-hak asasi rakyat. Maka alangkah damainya negeri ini tanpa peseteruan masalah tanah yang berkepanjangan. kbc10
- Nilai tukar rupiah terhadap USD hari ini Rp 9765.00
- Indeks Harga Saham Gabungan hari ini +17.704 menjadi 5206.463
- Pilihan Editor: Ingin dapat kredit, datangi Bank dan UMKM Expo di Surabaya
- Chatib Basri ingatkan bubble price di IHSG
- Digarap serius, potensi bisnis properti di daerah luar biasa
- Mendadak jadi guru, bos Semen Indonesia motivasi pelajar agar tak loyo belajar
- Berbekal US$1,1 miliar, Yahoo! resmi caplok Tumblr
- RI disilakan cicipi kekayaan energi Papua Nugini
- Resmi meluncur, Sony Xperia Tablet Z dibanderol Rp4,8 jutaan
- BlackBerry siap kembangkan Z10 jadi phablet terbaru
- Gerakan Direksi Mengajar, bos PTPN X ajak pelajar SMA rajin membaca
- Bos Monsanto beber strategi kuasai pasar Indonesia
- Sri Mulyani: Kelompok tertentu ganjal kemajuan RI
- Ini dia strategi Ciputra garap pasar properti
- Saatnya melirik profesi penilai
- Resep Flexi kuasai Jatim, Bali, dan Nusra
- Pendekatan kesejahteraan untuk kasus tanah
- Metamorfosis operator menuju layanan personal
- Musda REI Jatim, Henry mengaku tak siap
- Konsep korporatisasi koperasi lewat Badan Usaha Milik Rakyat
- Gubernur BI Harus Dorong Bank agar Lebih Pro-Sektor Riil
- Kalau Dalam Negeri Tak Cukup, Jangan Takut Impor
- Gairah Mari Pangestu pacu bisnis kuliner dan fesyen
- Tugas berat pengganti BP Migas
- Dirut Telkomsel: Kami memang tidak mau bayar
- Tujuh faktor kunci bangun kelautan dan perikanan
- Kemandirian pangan dilumpuhkan akses lahan
