Perusahaan Migas dalam Perspektif Kedaulatan Negara
Migas masih menjadi penyumbang devisa yang cukup signifikan
Agus Salim
Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM
BAHAN GALIAN minyak dan gas bumi (migas) yang terdapat di dalam bumi Indonesia adalah sumber daya alam strategis yang sangat penting bagi negara. Sampai dengan saat ini subsektor migas masih sebagai penyumbang terbesar penerimaan negara. Untuk tahun 2010, misalnya, penerimaan negara dari subsektor migas diperkirakan sebesar Rp. 219,2 triliun (melebihi target APBN-P 2010 sebesar Rp215 triliun), terdiri atas PPh migas Rp58,9 triliun, PNBP migas Rp152,05 triliun, dan PNBP lainnya Rp8 triliun.
Meskipun saat ini Indonesia telah berubah dari negara net oil exporter menjadi net oil importer sebagai akibat meningkatnya konsumsi dalam negeri yang tidak diimbangi dengan kenaikan produksi, subsektor migas masih diyakini sepenuhnya sebagai penyumbang devisa negara yang cukup signifikan.
Optimisme ini setidaknya didasarkan atas sejumlah fakta. Pertama, ketersediaan cadangan energi yang besar. Kedua, pertumbuhan kebutuhan energi yang cukup tinggi. Ketiga, komitmen pemerintah terhadap penciptaan iklim bisnis yang kondusif di sektor minyak dan gas bumi. Keempat, restrukturisasi dan deregulasi industri migas nasional yang memungkinkan adanya kompetisi pasar yang sehat dan transparan.
Oleh sebab itu, migas sebagai komoditas strategis dan penyumbang devisa negara yang cukup signifikan harus dikelola seoptimal mungkin sehingga dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 33 UUD 1945 sama sekali tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa pengusahaan migas harus dituangkan dalam bentuk kontrak tertentu. UUD 1945 hanya menyebutkan prinsip-prinsipnya saja, yakni (i) âdikuasai oleh negaraâ dan (ii) âdipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyatâ. Ini berarti bahwa konstitusi memberi peluang kepada penyelenggara negara atau pemerintah untuk menggunakan bentuk kontrak apa pun dalam pengusahaan migas di Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar tersebut di atas.
Sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas 2001), pengusahaan migas di Indonesia dituangkan dalam bentuk (a) Kontrak Karya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (UU Migas 1960) dan (b) Kontrak Production Sharing sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (UU Pertamina). Salah satu perbedaan prinsip antara Kontrak Karya dan Kontrak Production Sharing terletak pada pembagian pendapatan dari hasil minyak dan gas bumi. Pada Kontrak Karya, yang dibagi adalah hasil penjualan minyak dan gas bumi; sedangkan pada Kontrak Production Sharing yang dibagi adalah hasil produksi minyak dan gas bumi.
Era Kontrak Karya berakhir bersamaan dengan berakhirnya Kontrak Karya antara PN Permigas dan PT Shell pada 1993. Sementara itu, Kontrak Production Sharing semakin berkembang dan menjadi satu-satunya bentuk kontrak kegiatan usaha hulu migas di Indonesia sampai kemudian lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas 2001).
Sejak diundangkannya UU Migas 2001, Kontrak Production Sharing tidak lagi menjadi satu-satunya bentuk kontrak di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Pasal 11 ayat (1) UU Migas 2001 menyebutkan bahwa kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan dalam bentuk kontrak kerja sama. Dengan kata lain, bentuk kontrak di bidang kegiatan usaha hulu migas dapat berupa Kontrak Production Sharing atau bentuk kontrak kerja sama lainnya, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip "dikuasai oleh negara" dan "dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Array
- Nilai tukar rupiah terhadap USD hari ini Rp 9775.00
- Indeks Harga Saham Gabungan hari ini +33.69 menjadi 5155.093
- Pilihan Editor: Terdesak impor, Kadin-KPPI gencar sosialisasi safeguards di Jatim
- Roy Suryo dukung Banyuwangi pacu wisata melalui kompetisi olahraga
- Praktik kartel bikin bunga bank di RI tertinggi se-Asean?
- Jabat Gubernur BI, Agus Marto bersumpah tak akan terima suap
- Unesa ambisi jadi pusat litbang industri batik Nusantara
- Pensiunan ini rutin beli Jaguar lima kali dalam setahun
- Pensiun, Beckham gandeng bos Manchester City beli tim MLS?
- Rambah bisnis ponsel, Jennifer Lopez gaet Verizon
- Awas informasi pribadi Anda disalahgunakan situs belanja online
- Menghidupkan Kembali Ekonomi Pantai Barat
- Customer Profitability: Utak-atik Kontribusi Pelanggan
- Fokus Baru untuk Sela-Sela Hutan Jati
- Siratal Mustaqim untuk Tiga Juta Ton Gula
- Matriks Pemasaran, Sekadar Penting atau Memang Butuh?
- Sejahtera dalam Pertambangan Berbasis Rakyat
- Kuliah Tanam Padi di Universitas Sawah Baru
- Membuat Pertamina Tidak Diejek-ejek Sepanjang Masa
