Pemerintah Abaikan Transportasi Laut
Oki Lukito
Ketua Ketua Forum Masyarakat Kelautan dan Perikanan
PEMERINTAH selama ini tidak pernah serius membenahi moda transportasi antarpulau. Ini merupakan bentuk diskriminasi kepada masyarakat di pesisir khususnya yang berada di pulau-pulau kecil.
Bukti nyatanya, musibah di laut terus berulang tanpa ada upaya kongkrit menata sistem transportasi laut nasional yang sistematis, efektif, dan efisien serta aman. Sungguh sangat ironis, di negara maritim ini hampir setiap bulan terjadi kecelakaan di laut. Hal itu menunjukkan Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah mengabaikan keselamatan pelayaran.
Periode Agustus sampai September 2011 tercatat 3 perahu motor tenggelam dan sedikitnya 67 orang pengguna moda transportasi laut tewas. Jumlah tersebut belum termasuk terbakarnya KM. Marina Nusantara yang terbakar di perairan Banjarmasin, Senin 26 September 2011 dan menewaskan sedikitnya 10 penumpang.
Perahu motor yang tenggelam yaitu KM Karsa di perairan Pulau Lambasina, Sulawesi Tenggara tanggal 27 Agustus menewaskan 11 orang, 14 penumpang hilang. Kecelakaan lainnya terjadi tanggal 21 September 2011 dini hari yang menimpa Perahu Sri Murah Rejeki ini hendak berlayar dengan membawa 36 penumpang dari Jungut Batu, Nusa Lembongan, ke Toya Pakeh, Nusa Penida. Perahu tersebut terbalik sekitar satu mil di sebelah utara Jungut Batu.
Musibah kembali terjadi di Jawa timur, sebanyak 13 orang penumpang Kapal Putri Tunggal tewas setelah kapal dihantam ombak di wilayan perairan Raas, Kepulauan Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Sabtu (24/9/2011).
Bagaimana bisa terjadi perahu nelayan untuk menangkap ikan, digunakan sarana transportasi angkutan umum seperti yang terjadi di Nusa lembongan dan perairan Raas, Sumenep.
Kementerian Perhubungan tidak bisa begitu saja menyalahkan pemerintah daerah karena berpedoman pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan. Sementara Pemerintah Daerah yang diberi kewenangan mengawasi operasional kapal penumpang/niaga dengan bobot di bawah 7 ton, lemah dalam hal pengawasan serta tidak berperan aktif dengan menempatkan posisi pejabat struktural yang memiliki kompetensi di bidangnya. []
- Nilai tukar rupiah terhadap USD hari ini Rp 9767.00
- Indeks Harga Saham Gabungan hari ini -115.886 menjadi 5092.113
- Pilihan Editor: Tren perusahaan raksasa dunia yang mengemplang pajak
- Bos Bulog berbagi kisah sukses dengan siswa SMA di Jatim
- Freeport beri beasiswa anak korban terowongan runtuh
- Berniaga.com: Investasi kami cukup untuk 5 tahun ke depan
- Pelanggan Indovision kini bisa tonton TV di tablet
- Gelar Pasar Meriah, berniaga.com temukan penjual-pembeli
- Novel Harry Potter terjual US$228 ribu
- Chatib Basri ingatkan bubble price di IHSG
- Digarap serius, potensi bisnis properti di daerah luar biasa
- Menghidupkan Kembali Ekonomi Pantai Barat
- Customer Profitability: Utak-atik Kontribusi Pelanggan
- Fokus Baru untuk Sela-Sela Hutan Jati
- Siratal Mustaqim untuk Tiga Juta Ton Gula
- Matriks Pemasaran, Sekadar Penting atau Memang Butuh?
- Sejahtera dalam Pertambangan Berbasis Rakyat
- Kuliah Tanam Padi di Universitas Sawah Baru
- Membuat Pertamina Tidak Diejek-ejek Sepanjang Masa
