Dana tunai multifinance baru diatur 2013
JAKARTA, kabarbisnis.com: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kemungkinan baru akan mengeluarkan aturan yang melandasi bisnis dana tunai multifinance pada tahun depan.
Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK Mulabasa Hutabarat mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus melakukan kajian skema bisnis dana tunai di multifinance. Kajian itu membutuhkan waktu sepanjang tahun 2012 ini. "Kami ingin memastikan, dana tunai itu sesuai atau sama persis dengan konsep pembiayaan kembali," ujar Mulabasa.
Pihaknya juga mengaku masih melakukan kajian dari sisi hukum. Hal ini untuk melihat, apakah pemberian dana tunai tidak melanggar undang-undang (UU) atau aturan yang ada. Tak hanya itu, kajian juga untuk memastikan, kegiatan dana tunai di perusahaan multifinance berbeda dengan pemberian kredit melalui bank.
Untuk saat ini, aturan yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 84 Tahun 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. Sesuai aturan itu, bisnis multifinance hanya mencakup empat hal, yakni sewa guna usaha, anjak piutang, usaha kartu kredit, dan pembiayaan konsumen.
Artinya, jika Bapepam-LK ingin memberlakukan refinancing, harus mengubah PMK itu. Usaha pengubahan PMK itu sudah berlangsung mulai awal tahun 2011. Namun, sampai saat ini belum tuntas dan dalam draf perubahan PMK itupun kegiatan multifinance masih empat jenis. "Makanya kami membutuhkan waktu lama, namun diharapkan sebelum terbentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), izin dana tunai sudah siap diberikan. OJK sendiri harus terbentuk pada tahun 2014," jelas Mulabasa.
Sekretaris Perusahaan BFI Finance Budi Munthe menyarankan, pemberian dana tunai di multifinance bisa kepada semua orang. Namun dengan catatan, calon nasabah harus mempunyai aset untuk ia biayai kembali, seperti motor atau mobil demi keamanan bisnis. Kemudian, besaran plafon yang diterima nasabah sebesar Rp 1 juta-Rp 100 juta. kbc10
- Nilai tukar rupiah terhadap USD hari ini Rp 9757.00
- Indeks Harga Saham Gabungan hari ini +67.005 menjadi 5145.683
- Pilihan Editor: Ingin dapat kredit, datangi Bank dan UMKM Expo di Surabaya
- Pasang foto tanpa izin, Rihanna tuntut Topshop US$5 juta
- Olympus tak lagi bermain di pasar kamera murahan
- Kecewa layanan jasa keuangan, lakukan hal ini ke OJK
- Waduh, uang rusak di Jatim capai Rp1,67 triliun
- Pasar properti sejumlah negara Asia bermasalah, RI lampu kuning?
- OJK masih kaji pemecahan lot saham jadi 100 lembar
- Ungguli rata-rata nasional, tata kelola Provinsi Jatim dinilai cemerlang
- Pameran bareng, Pakuwon obral diskon hingga 20%
- Spektra FIF kucurkan kredit elektronik Rp960 miliar
- Indonesia Eximbank buka cabang di Singapura
- Harga mobil di Jember naik 18,13%
- BTN jalin kerjasama dengan PT Pos Indonesia
- FIF: Prospek kredit motor syariah cerah
- Peminat KPR syariah di Surabaya meningkat
- FIF jaga potensi lonjakan kredit bermasalah
- Februari, kredit Jatim Ventura capai Rp84 miliar
- Perluas segmen, FIF rilis empat produk syariah
- Rambah pembiayaan mobil, FIF incar Rp15 miliar/bulan
- Commonwealth kembali guyur MPM Finance Rp100 M
- Kredit mobil di Toyota Finance, tenor bisa sampai 6 tahun
- Adira siapkan skim kredit pembeli mobil murah
- Adira hadiahi konsumennya asuransi dan nonton MU ke Inggris
- Perbankan kuasai 85% aset perusahaan multifinance
- Biayai kendaraan baru, laba Indomobil Finance melonjak 31,5%
