PN Surabaya didesak batalkan gugatan Apindo
SURABAYA: Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur mendesak majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membatalkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur 188/403/KPTS/2008 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kuasa hukum ABM Jatim Syaiful Aris, menegaskan PN Surabaya tidak berwenang mengadili perkara sengketa UMK. Sengketa UMK hanya bisa diselesaikan melalui perundingan tripartit.
Demi keadilan dan kepastian hukum, kami memohon kepada majelis hakim untuk kembali mengeluarkan putusan sela terhadap Apindo, kata Aris dalam pembacaan replik atas gugatan Apindo,
Dalam sidang perdata antara Apindo melawan Gubernur Jatim di PN Surabaya itu, ABM selaku pihak tergugat intervensi memperoleh kesempatan menyampaikan jawaban dan tanggapan (replik) atas gugatan Apindo.
ABM Jatim menganggap Apindo selaku penggugat, baru dapat mengajukan gugatan ke PN Surabaya apabila nyata-nyata banyak anggota Apindo yang mengalami kerugian materiil sebagai akibat dari pemberlakuan SK tersebut.
Hasil survei KHL Dewan Pengupahan di delapan kabupaten/kota di Jatim menyatakan bahwa UMK di Kota Surabaya sebesar Rp964.010,00, Kabupaten Mojokerto Rp910.535, Kabupaten Pasuruan Rp990.733, Kabupaten Malang Rp985.973, Kota Malang Rp970.732, Kabupaten Sidoarjo Rp978.317, Kabupaten Gresik Rp986.420, dan Kabupaten Nganjuk Rp625.000.
Perlu dicatat, lanjut Aris, bahwa survei pasar berdasarkan KHL dilakukan oleh tim survei yang terdiri dari unsur tripartit yang menjadi anggota Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Lantas ketua timnya diwakili oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten/Kota.
"Oleh sebab itu kami menolak tudingan Apindo bahwa UMK di delapan daerah itu ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah daerah tanpa adanya persetujuan atau kesepakatan dari Dewan Pengupahan," kata Aris.
Justru dia menilai Apindo mengabaikan hasil survei dan mengusulkan UMK yang jauh lebih rendah daripada hasil survei yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan di delapan daerah itu.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PHI, Berlin Damanik, menyatakan, pihaknya akan mempelajari replik yang diajukan oleh ABM Jatim melalui kuasa hukumnya.
Untuk menjatuhkan putusan sela atau tidak, kami harus bermusyawarah dulu dengan anggota majelis hakim, kata Berlin seraya memutuskan sidang ditunda hingga Rabu (4/3) depan.
Kuasa hukum Apindo Otto Yudianto, menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada majelis hakim. Terserah majelis hakim mau memutuskan apa. Siapa pun boleh berkepentingan dengan gugatan kami terhadap gubernur, katanya usai sidang. (kb7)
- Nilai tukar rupiah terhadap USD hari ini Rp 9775.00
- Indeks Harga Saham Gabungan hari ini +33.69 menjadi 5155.093
- Pilihan Editor: Terdesak impor, Kadin-KPPI gencar sosialisasi safeguards di Jatim
- Roy Suryo dukung Banyuwangi pacu wisata melalui kompetisi olahraga
- Praktik kartel bikin bunga bank di RI tertinggi se-Asean?
- Jabat Gubernur BI, Agus Marto bersumpah tak akan terima suap
- Unesa ambisi jadi pusat litbang industri batik Nusantara
- Pensiunan ini rutin beli Jaguar lima kali dalam setahun
- Pensiun, Beckham gandeng bos Manchester City beli tim MLS?
- Rambah bisnis ponsel, Jennifer Lopez gaet Verizon
- Awas informasi pribadi Anda disalahgunakan situs belanja online
- Karyawati Citibank bobol dana nasabah Rp17 miliar
- Debtcollector Citibank bunuh penunggak kartu kredit
- PN Surabaya didesak batalkan gugatan Apindo
- Melinda pembobol Citibank minta media tak bikin berita negatif
- Wah! Polisi curigai Citibank punya ruang "penyiksaan" nasabah
- Kado pahit ultah Ariel Peterpan
- Konsumsi sabu-sabu, artis sinetron ditangkap
- Bank Syariah Mandiri didemo karyawan ITATS
- Diduga korupsi soal reklame, pejabat Pemkot Surabaya dilaporkan ke kejaksaan
- Pembobolan dana Elnusa Rp111 miliar, Bank Mega ajukan kasasi ke MA
- Pengusaha Hartati Murdaya divonis 2,8 tahun penjara
- Ini dia 13 pendekar Komnas HAM yang baru
- Anies Baswedan: Ada gerakan sistematis lemahkan KPK
- SBY ajak rakyat perangi terorisme
- Tindak tegas pelaku kekerasan di Sampang
- SBY: Koruptor penghalang pembangunan bangsa
