Tingkat bunga penjaminan LPS tak berubah

Kamis, 18 Februari 2016 | 00:29 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk periode 15 Januari 2016 sampai dengan 14 Mei 2016 tidak mengalami perubahan.

Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum masing-masing tetap 7,5 % dan 1,25 %. Sedangkan bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tetap 10 %. “Perkembangan indikator makro ekonomi dan likuiditas perbankan masih terlihat stabil pada awal tahun 2016,” kata Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho dalam pernyataan resminya, Selasa (16/2/2016).

Samsu Adi menuturkan, adanya tekanan di pasar keuangan global pada bulan Januari 2016 tidak terlalu memberikan dampak yang besar kepada kondisi dalam negeri. Pertumbuhan kredit perbankan tahun 2016, lanjutnya, diharapkan bisa lebih tinggi dari akhir tahun 2015, terutama didorong dari sektor konstruksi terkait pembangunan infrastruktur.

Sementara pertumbuhan dana pihak ketiga diharapkan bisa ikut meningkat seiring dengan peningkatan belanja pemerintah dan kembali masuknya modal asing. “Suku bunga simpanan rata-rata bank umum belum menunjukkan adanya peningkatan intensitas persaingan dalam mengumpulkan dana pihak ketiga,” ujar Samsu Adi.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, lanjut dia, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

“Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” katanya. kbc10

Bagikan artikel ini: