Bank Jatim dapat pinjaman Rp400 miliar dari APBD Jatim

Kamis, 18 Februari 2016 | 15:30 WIB ET

SURABAYA, kabarbisnis.com: PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) mendapat pinjaman dana Rp 400 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim tahun 2016. Dana pinjaman ini nantinya akan disalurkan dalam skema linkage program dengan BPR milik pemerintah Provinsi Jatim dan BPR milik Pemerintah Kabupaten/Kota di Jatim. Selain itu dana tersebut bisa disalurkan melalui unit mikro dan unit usaha syariah Bank Jatim.

Gubernur Jatim, Soekarwo, mengatakan pemberian dana pinjaman itu untuk mendorong pertumbuhan sektor usaha primer di Jatim.

“Tujuan utama pemberian dana pinjaman pemerintah ini kepada perbankan antara lain untuk menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha industri primer yang sebagian besar adalah pengusaha skala Mikro kecil dan menengah (UMKM), menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Jatim. Penyaluran fasilitas pembiayaan yang terintegrasi kepada Iembaga perbankan ini juga dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat Jatim,” kata Soekarwo di sela penandatanganan Perjanjian Pemberian Pinjaman (loan agreement) dengan Bank Jatim di Kantor Pusat Bank Jatim di Surabaya, Kamis (18/2/2016).

Dana pinjaman ini nantinya akan disalurkan berupa kredit lunak dengan plafon sebesar Rp 20 juta dengan suku bunga maksimal 9% efektif dalam jangka waktu 2 tahun. Suku bunga ini jauh lebih kecil daripada suku bunga sektor UMKM pada umumnya yang berkisar diatas 20% per tahun.

Direktur Utama Bank Jatim, R Soeroso, menambahkan, dengan suku bunga yang lebih rendah, maka diharapkan lebih banyak UMKM yang bisa tersentuh pinjaman dan terhindar dari lintah darat. Usaha industri primer yang dapat diberikan pinjaman adalah usaha yang bergerak pada kegiatan pengolahan tahap pertama hasil produksi sektor primer.

 “Usaha Industri Primer mempunyai kriteria berupa kegiatan usaha ekonomi masyarakat/kelompok yang melakukan kegiatan olahan pertama dari hasil produksi meliputi hasil pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, kehutanan, peternakan dan pertambangan,” kata Soeroso.

Selain menguntungkan bagi pelaku UMKM, karena mendapat kredit lunak, Soroso mengatakan pinjaman dari Pemprov Jatim ini juga menguntungkan secara bisnis karena cost of fund-nya yang cukup rendah. Bank Jatim hanya diharuskan mengembalikan bunga 2% setiap tahun kepada Pemprov Jatim.

Perjanjian loan agreement penggunaan dana APBD melalui perbankan ini merupakan yang pertama dilakukan di Indonesia.  Gubernur Soekarwo mengaku kebijakan ini sudha mendapat persetujuan dari Wakil Presiden, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan, dalam penandatanganan MoU Loan Agreement ini, disaksikan langsung oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. kbc8

Bagikan artikel ini: