Beri karpet merah ke investor, Jokowi berniat hapus 5 izin ini
JAKARTA, kabarbisnis.com: Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memangkas 5 bentuk izin usaha. Langkah itu dilakukan guna mendorong masuknya investasi dan kemudahan berusaha.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (15/3/2016). "Presiden memberikan perhatian khusus terhadap hal tersebut, sehingga beliau memberikan arahan sehingga ada 5 izin usaha yang dihilangkan. Minggu depan disosialisasikan," katanya.
Kelima izin yang dihilangkan adalah izin gangguan, izin tempat usaha, izin prinsip bagi IKM, izin lokasi, dan izin amdal. Namun, Pramono menuturkan izin-izin itu masih akan dikaji lebih mendalam sebelum benar-benar dihapuskan.
Sementara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga akan memangkas Perda yang dianggap menghambat investasi dan perizinan.
"Pada prinsipnya yang menghambat perizinan yang terlalu birokratis yang merugikan kepentingan masyarakat kecil menengah ke bawah akan kami pangkas sebagaimana arahan Presiden," ucap Tjahjo.
Dari sisi penanaman modal, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menambahkan Presiden Jokowi ingin izin lingkungan dan izin amdal yang punya landasan Undang-Undang berbeda untuk disatukan saja.
"Presiden meminta agar kedua izin tersebut disatukan agar tak membebani dunia usaha," tandas Franky. kbc10
Tampilan Menu WhatsApp Pindah ke Bawah, Ini Penyebabnya
Keceriaan Yatim Piatu Ikuti Kisah Nuzulul Quran Sembari Ngabuburit Maritim di Pelabuhan
DJP: Kenaikan PPN Jadi 12% Pertimbangkan Fatsun Politik hingga Kondisi Ekonomi
Survei Ini Ungkap RI Mulai Bergerak Menuju Masyarakat Non-Tunai
ABC Ajak Ibu-ibu Penggerak Dapur Komunitas di Surabaya Bagikan 19.000 Paket Kebaikan Masakan