7 April, tarif taksi di Jakarta bakal turun

Selasa, 5 April 2016 | 11:00 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta memberikan kelonggaran waktu pada perusahaan taksi untuk menurunkan tarifnya hingga 7 April 2016. Ini karena perusahaan taksi memerlukan waktu untuk melakukan tera ulang pada argometer taksi di Balai Metrologi.

“Khusus taksi memang perlu waktu karena (argometer) harus ditera di Dinas (Balai) Metrologi. Tanggal 7 (April 2016) diharapkan sudah efektif berjalan atau bisa juga perhitungan tarifnya dengan manual,” tutur Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan, Senin (4/4/2016).

Sesuai Keputusan Organda dalam salinan surat pemberitahuan Nomor 038/DPD/ORG-DKI/IV/2016 yang ditujukan untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama, Organda memutuskan untuk menurunkan tarif angkutan umum per 4 April 2016.

Dalam surat tersebut, tarif buka pintu (flag fall) taksi turun Rp1.000, dari tadinya Rp7.500 menjadi Rp6.500. Untuk tarif taksi selanjutnya ditetapkan Rp3.500 per kilometer (km), turun Rp500 dari sebelumnya Rp4.000 per km. Sementara, untuk tarif waktu tunggu disepakati menjadi Rp42 ribu, turun Rp5.000 dari sebelumnya Rp48 ribu.

Shafruhan mengungkapkan, apabila perusahaan taksi yang beroperasi di ibukota tidak memenuhi ketentuan Organda, maka supir dan perusahaan akan dikenakan sanksi.

“Sanksinya, supir bisa ditilang SIM-nya oleh polisi. Pengusahanya bisa kena peringatan tertulis seperti cabut izin trayek dari Dishubtrans (Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta),” ujarnya.

Terkait aturan ini, Direktur PT Blue Bird Tbk, Adrianto Djokosoetono sebelumnya menyatakan, perusahaan memerlukan waktu untuk melakukan tera ulang pada argometer yang terpasang pada setiap unit taksi.

“(Argometer) di-set manual tidak bisa, melanggar aturan juga karena harus disegel kembali,” ujarnya. kbc10

Bagikan artikel ini: