1.000 Nelayan Banyuwangi kini miliki asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 11 April 2016 | 06:27 WIB ET

BANYUWANGI, kabarbisnis.com: BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas peserta program perlindungan jaminan sosial untuk pekerja non-formal dengan memberikan bantuan perlindungan jaminan sosial terhadap pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di Kecamatan Muncar Banyuwangi. Para penerima bantuan ini berjumlah sekitar 1.000 orang yang merupakan nelayan di wilayah Kecamatan Muncar.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan pemberian bantuan perlindungan ini merupakan salah satu cara untuk menumbuhkan kesadaran para Nelayan akan pentingnya jaminan sosial untuk melindungi pekerja dari risiko pekerjaan sehari-hari. Selain itu, pemerintah juga bisa berkontribusi langsung dalam melindungi para nelayan dengan alokasi anggaran yang dimiliki.

Perlindungan yang diberikan kepada para nelayan mencakup dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Pilihan kepesertaan untuk dua program ini hanya terbatas kepada pekerja pada sektor BPU, dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu sebesar Rp16.800 per bulannya. Bantuan iuran untuk nelayan ini akan diberikan selama 6 bulan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Selanjutnya, kami berharap peran aktif pemerintah daerah setempat untuk mengalokasikan sebagian dana untuk meneruskan program ini. Dengan demikian, pekerja di sektor non-formal seperti nelayan ini bisa memiliki jaminan sosial jika terjadi musibah atau memasuki usia pensiun,” kata Agus di sela seremonial penyerahan iuran gratis 6 bulan kepada Nelayan di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (9/4/2016). Acara dihadiri Menko Kemaritiman Rizal Ramli dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.

Pemberian bantuan BPJS Ketenagakerjaan di Banyuwangi ini merupakan kelanjutan dari bantuan serupa yang sudah diberikan sebelumnya kepada ribuan nelayan di Kabupaten Indramayu dan Kota Sibolga.

Agus menambahkan, melalui pemberian stimulus iuran ini diharapkan akan meningkatkan kepedulian pemerintah, masyarakat dan para nelayan sendiri akan pentingnya perlindungan atas risiko pekerjaannya.

Ruang lingkup perlindungan atas kecelakaan kerja yang terjadi pada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi perli ndungan atas risiko kecelakaan yang terjadi mulai saat berangkat bekerja, di lokasi bekerja, hingga kembali lagi ke rumah dan perlindungan terhadap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaannya tersebut. Selain JKK, perlindungan lainnya adalah JKm yang mem berikan perlindungan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia selama masa kepesertaan aktif mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara pekerja formal atau Pekerja Penerima Upah (PPU) wajib untuk terdaftar dalam 4 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKm, JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun).

Sementara itu, Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, mengatakan bahwa perindungan terhadap nelayan harus segera diperluas. Target untuk memberikan perlindungan asuransi untuk 1 juta nelayan di Indonesia pada tahun ini sudah selayaknya dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. “Hal ini penting dilakukan karena selama ini perlindungan atas risiko yang dihadapi para nelayan selama bekerja belum tersentuh,” kata Rizal di kesempatan yang sama. kbc8

Bagikan artikel ini: