Perkara dana hibah Kadin, jaksa sudah paranoid duluan terhadap pengadilan

Jum'at, 13 Mei 2016 | 14:39 WIB ET

SURABAYA, kabarbisnis.com: Ada yang menarik dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap penetapan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (13/5/2016). Saat persidangan baru dimulai, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sebagai termohon beberapa kali melakukan interupsi. Bukan mempertanyakan sesuatu yang substantif, Kejati Jatim justru cenderung mempertanyakan independensi pengadilan.

Kuasa hukum dari Kejati Jatim, Bambang Budi Purnomo, mengatakan, pihaknya meminta hakim agar menyatakan diri tidak mempunyai kepentingan dalam perkara ini. Sesuai pasal 220 KUHAP, hakim memang harus tidak mempunyai kepentingan terhadap perkara.

”Jika itu tidak dinyatakan secara terbuka, kita juga akan ragu-ragu seperti apa komitmennya (komitmen hakim). Harus dinyatakan bahwa hakim tidak ada kepentingan dalam perkara ini,” ujar Bambang menyatakan keraguannya pada hakim.

Dia mengatakan, hakim harus menyampaikan ke publik bahwa dirinya tidak mempunyai kepentingan. ”Jangan sampai putusan-putusan itu bersifat tendensius,” imbuh Bambang.

Pernyataan jaksa itu tidak begitu ditanggapi oleh hakim tunggal Mangapul Girsang karena di dalam undang-undang juga sudah jelas disebutkan bahwa memang hakim harus bersifat independen. Mangapul meminta agar tak usah ada debat yang tak perlu di persidangan, terutama debat terkait permasalahan yang banyak orang sudah memahaminya seperti independensi hakim.

Tim Advokat Kadin Jatim Amir Burhanudin juga menyesalkan sikap Kejati Jatim yang tak perlu tersebut. ”Soal hakim kan wewenang pengadilan. Sesuai KUHAP kan ketua pengadilan yang memilih hakim, dan itu pasti sudah dengan pertimbangan-pertimbangan. Hakim pasti berpedoman pada UU. Jadi tidak usah berdebat hal yang tidak penting,” ujar Amir.

Amir mengatakan, ada kesan Kejati Jatim mencoba mengulur waktu dengan menyampaikan perdebatan hal-hal yang tidak substansial. ”Soal hakim harus tidak punya kepentingan itu semua orang sudah tahu. Anak semester I fakultas hukum juga tahu. UU Hukum Acara Pidana ini sudah disahkan sejak tahun 1981, dan kita tahu semua. Juga tidak ada klausul pernyataan itu harus disampaikan di pengadilan. Ini ada kesan Kejati Jatim mengulur waktu,” kata dia.

Selain itu, sambung Amir, sikap Kejati Jatim juga melecehkan hakim dan lembaga pengadilan. ”Ada sikap paranoid, prejudice atau prasangka yang negatif terhadap pengadilan, seolah-olah pengadilan tidak independen. Ini melecehkan pengadilan, dan kalau kita runut ke belakang memang Kejati Jatim dalam perkara ini telah berkali-kali melawan putusan pengadilan. Pengadilan bilang demi hukum perkara hibah Kadin Jatim ini tak boleh disidik lagi, Kejati melawannya. Sekarang malah di persidangan jaksa juga kembali melecehkan pengadilan. Kami menyesalkan,” ujar Amir.

Untuk diketahui, perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim yang disangkakan kepada La Nyalla Mattalitti adalah perkara yang telah diputus pengadilan pada 18 Desember 2015 dengan dua terpidana dari jajaran pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Kerugian negara sesuai audit BPKP telah dibayar dan dibebankan tanggung jawabnya kepada kedua terpidana tersebut.

Namun, pada 27 Januari 2016 dan 15 Februari 2016, Kejati menerbitkan Sprindik perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim. Penerbitan Sprindik itu lalu dipraperadilankan di PN Surabaya oleh Diar Kusuma Putra yang telah menjadi terpidana pada kasus yang sama. PN Surabaya lalu membatalkan Sprindik tersebut pada 7 Maret 2016.

Lagi-lagi Kejati Jatim menerbitkan Sprindik baru atas perkara lama tersebut dilanjutkan dengan penetapan La Nyalla sebagai tersangka pada 16 Maret 2016. Pengadilan kembali menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah pada 12 April 2016. Namun, hanya berselang jam setelah putusan pengadilan, Kejati Jatim kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka lewat penerbitan Sprindik dan surat penetapan tersangka baru. Lalu, pada 22 April, Kejati Jatim lagi-lagi menerbitkan Sprindik dan surat penetapan tersangka baru terhadap La Nyalla. Kini, penetapan tersangka tersebut kembali digugat di praperadilan dan kini proses sidang tengah berjalan. kbc4

Bagikan artikel ini: