Penyerapan bawang merah Bulog terhenti
BIMA, kabarbisnis.com: Bulog Sub Divre Bima mengaku penyerapan bawang merah petani guna stabilisasi harga pangan strategis di sejumlah kota besar di Indonesia berhenti. Ini dilakukan menyusul keputusan manajemen yang mengubah harga pembelian bawang merah petani.
"Dalam MoU antara Perum Bulog dengan petani yang turut disaksikan dinas dan Dirjen Hortikultura, kita membeli harga bawang merah sebesar Rp 20.000 per kilogram (kg)," ujar Kepala Bulog Sub Divre Bima Raden Guna Dharma kepada wartawan di sela pertemuan tertutup dengan kelompok tani di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Selasa (30/5/2016).
Harga bawang merah tersebut berlaku untuk grade A atau jenis cross banjar. Adapun berdasarkan suarat fax manajemen Bulog tertanggal 25 Mei, merubah persyaratan harga bawang merah sebesar Rp 16.480 per kg untuk kering askip. Sementara, Rp 18.540 per kg untuk bawang merah tanpa batang daun.
Raden mengatakan penetapan dua harga jenis bawang merah sebagai petunjuk teknis Bulog untuk stabilisasi harga di pasar.Ini merupakan tindak lanjut dari keputusan dalam Rakor Pangan Menko Perekonomian pada tanggal 24 Mei lalu.
Raden mengatakan, informasi dari manajemen bahwa penghentian penyerapan bawang merah petani dikarenakan kapasitas gudang di Dolog Jaya sudah penuh. Namun, Raden juga tidak membantah dalam pertemuan kelompok tani belum ada titik temu.
Mereka tetap meminta Bulog membeli bawang merah seharga Rp 20.000/kg tanpa membedakan bentuk. "Diantara mereka ada yang menginap di kantor,menunggu kepastian," terangnya.
Raden mengakui, Minggu pekan lalu (22/5/2016) merupakan pengiriman bawang merah dari Bima ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.Dengan volume sebesar 280 ton. Total bawang merah Bima petani yang diserap Bulog dari tanggal 13 -22 Mei sebesar 477 ton.
"Dalam nota kesepahaman kala itu memang Bulog ditargetkan membeli bawang merah dari Bima sebesar 750 ton .Mereka meminta sisanya (273 ton red) diangkut," terangnya.
Raden menilai isi kesepahaman rencana pembelian bawang merah petani itu bukan bersifat mengikat. Meski Bulog memperoleh mandat pemerintah menstabilkan harga namun klausul tersebut tetap dalam tupoksi Bulog menjalankan tugas komersial.
Artinya, Bulog sebagai Badan Usaha Milik Negara harus tetap memperhatikan margin dari usaha yang dijalankan dengan prosentase yang wajar. Bukan kewajiban Perum sepertihalnya dalam penyerapan gabah dan beras yang dikuatkan Inpres No 5 Tahun 2015.
Dia berharap ada titik temu dalam masalah ini sehingga tidak berlarut larut sehingga mengganggu tugas Bulog melakukan pengadaan beras dan penyaluran raskin kepada petani.kbc11
Theme Park Segera Dibuka, 200 Unit Rumah dan Ruko Free PPN di CitraLand City Kedamean Terjual
Siap-siap War Tiket! Westlife Bakal Manggung di Candi Prambanan Yogyakarta
Rupiah Tembus Rp16.200, BI Siapkan Intervensi
BNI Beri Dukungan Program Masjid Ramah Kemenag