Luncurkan Program Pengampunan Pajak, Jokowi akan panggil pengusaha-pengusaha kakap

Jum'at, 1 Juli 2016 | 14:45 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/7).

Jokowi mengatakan, pemerintah ingin agar tax amnesty ini bermanfaat nyata bagi kepentingan nasional, dan bukan untuk kepentingan perusahaan atau per orang semata.

Presiden juga menegaskan bahwa tax amnesty ini bukan upaya pengampunan bagi koruptor atau pemutihan atas aksi pencucian uang. "Ini perlu saya tegaskan, yang kita sasar adalah para pengusaha yang menempatkan hartanya di luar negeri, khususnya di negara-negara tax haven (surga pajak),” tegasnya.

Khusus kepada dunia usaha, Presiden mengingatkan, semuanya tahu ada ribuan triliun dana yang diparkir di luar negeri. Untuk itu, Presiden mengajak agar dana-dana yang disimpan di luar negeri, dengan adanya payung hukum Undang-Undang Tax Amnesty ini bisa berbondong-bondong dibawa kembali ke Indonesia untuk menunjang pembangunan.

Menurut dia, tax amnesty bukan semata-mata memberikan pengampunan pajak tapi repatriasi aset, yakni pengembalian modal yang tersimpan di bank luar negeri atau di cabang bank luar negeri ke Indonesia. Diharapkan mereka nantinya bisa menaruh kembali asetnya di Indonesia seiring dengan perkembangan kerja sama perpajakan internasional di level G20, OECD, dan non OECD.

Presiden mengatakan, saat ini sebenarnya pemerintah sudah mengantongi nama-nama pemilik dana triliunan di luar negeri.

“Nanti tinggal saya undang satu per satu, namanya jelas, simpannya dimana juga jelas, by name, by addresspassport-nya ada semuanya,” ungkap Jokowi.

Peluang itulah, kata Presiden, yang ingin dimanfaatkan pemerintah. Ia menegaskan, Undang-Undang Pengampunan Pajak ini memberikan payung hukum yang jelas, sehingga semuanya tidak usah ragu-ragu, tidak usah takut, dan diharapkan potensi yang besar sekali itu betul-betul bisa kembali semuanya. kbc2

Bagikan artikel ini: