Bawa barang 20 Kg lebih, penumpang kereta kini dikenai biaya tambahan

Senin, 4 Juli 2016 | 06:27 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi memberlakukan peraturan baru terkait barang bawaan (bagasi) penumpang kereta. Kini barang bawaan yang diperkenankan untuk dibawa ke dalam KA tanpa dikenakan biaya dibatasi maksimal seberat 20 Kilogram (Kg) atau volume maksimal 100 dm3 (70x48x30 cm) per penumpang.

Kepala Humas Daop I KAI, Bambang S Prayitno, mengatakan apabila penumpang membawa barang melebihi ketentuan tersebut tetap diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kereta penumpang dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi sebagai berikut:

  • Rp 10.000 untuk setiap kilogram kelebihan berat barang bawaan pada KA kelas eksekutif
  • Rp 6.000 untuk setiap kilogram kelebihan berat barang bawaan pada KA kelas bisnis
  • Rp 2.000 untuk setiap kilogram kelebihan berat barang bawaan pada KA kelas ekonomi

Sementara untuk barang bawaan yang beratnya tidak lebih dari 20 Kg, tapi tidak muat dalam alat ukur volume namun ukurannya tidak lebih besar dari 200 dm3, maka perhitungannya dapat dicontohkan sebagai berikut:

  • Bagasi penumpang beratnya 15 Kg, tapi ukurannya sudah tidak muat dalam alat ukur volume, maka berat bagasi dihitung: 15 Kg x 1,5 (koefisien) = 22,5 Kg. Dengan demikian kelebihan berat sebesar 3 Kg (pembulatan ke atas).

"Barang bawaan penumpang tersebut harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta," ujarnya.

Menurutnya, perseroan telah membekali para petugas boarding dengan timbangan di setiap boarding-gate di stasiun. Ketika proses boarding, selain mengecek kesesuaian identitas, petugas juga akan menimbang barang bawaan penumpang.

"Jika petugas mendapati barang bawaan penumpang melebihi berat atau volume maksimal yang telah ditentukan, maka petugas akan mengarahkan penumpang untuk membayar bea kelebihan bagasi pada loket pembayaran," jelas dia.

Pada Angkutan Lebaran 2016 ini, PT KAI Daop I Jakarta nantinya akan menyediakan counter khusus bagi penumpang yang akan naik kereta di Stasiun Pasar Senen untuk melakukan penimbangan barang bawaannya. Setelah ditimbang, maka penumpang tersebut akan mendapatkan informasi mengenai barang bawaannya itu dengan tujuan agar tidak tertukar dengan bawaan penumpan lainnya.

Dengan diberlakukannya peraturan pembatasan barang bawaan in PT KAI berharap penumpang akan merasa lebih aman dan nyaman selama perjalanan dengan kereta. kbc10

Bagikan artikel ini: