Pelaku industri hulu migas minta regulasi cost recovery direvisi

Selasa, 2 Agustus 2016 | 19:47 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Indonesian Petroleum Association (IPA) minta Pemerintah RI merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 79 Tahun 2010 tentang Cost Recovery dan pajak penghasilan usaha hulu migas. IPA berpendapat, revisi tersebut diperlukan untuk mendorong investasi kegiatan eksplorasi minyak dan gas di Indonesia.

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong di Jakarta, Selasa (2/8/2016) mengatakan, PP 79 tahun 2010 menjadi salah satu akar penyebab berkurangnya minat investor dalam penawaran tender blok migas dalam beberapa tahun ini terakhir. Pasalnya, kegiatan hulu migas merupakan kegiatan operasi dengan risiko tinggi, membutuhkan modal yang  besar dan merupakan investasi jangka panjang, sehingga dibutuhkan arahan dan kepastian hukum yang jelas demi melindungi investasinya.

"Diterbitkannya PP 79 di tahun 2010 secara signifikan telah merubah tatacara perpajakan dan cost recovery dari operasi migas, yang sangat jauh berbeda dari semangat dan ketentuan awal dari kontrak kerja sama Indonesia, sehingga menyebabkan turunnya iklim investasi," kata Marjolijn.

 

Dia menilai dampak dari sektor hulu migas terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Menurutnya, sektor migas memberikan dampak berkesinambungan yang besar melalui tersedianya sumber energi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan penghasilan, perolehan keterampilan, dan investasi sosial.

Industri migas sendiri, sambung Marjolijn membantu memaksimalkan nilai sumber daya energi Indonesia dengan menemukan sumberdaya baru minyak dan gas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran rakyat Indonesia.

"Sudah jelas, manfaat yang didapat dari sektor hulu migas sangatlah besar dan berkelanjutan," tuturnya.

 

Dia berharap kolaborasi erat dengan Pemerintah akan menghasilkan revisi PP 79 tahun 2010 yang cukup penting dan berarti. "Beberapa aspek teknis dalam peraturan tersebut, terutama menyangkut prinsip-prinsip perpajakan dan audit, tatakelola cost recovery, serta definisi risiko dan tanggung jawab, adalah isu-isu prioritas untuk dibahas bersama dan direvisi," ujarnya.

IPA, imbuh Marjolijn, menghimbau kepada Pemerintah untuk memasukkan kembali prinsip assume and discharge yang akan memberikan kepastian fiskal bagi para investor karena investor hanya akan dikenakan pajak penghasilan bila telah berhasil berproduksi.

"IPA mendukung upaya Pemerintah untuk menarik investasi ke dalam sektor hulu migas. Upaya ini sangat penting untuk mengimbangi produksi yang menurun dengan meningkatkan eksplorasi pencarian cadangan migas baru," pungkasnya.kbc11

Bagikan artikel ini: