Ini penjelasan AAUI atas banyaknya penolakan klaim asuransi: mobil untuk taksi online
JAKARTA, kabarbisnis.com: Keluhan yang banyak disampaikan para pemilik dan pengemudi layanan online seperti Grabcar dan Uber atas penolakan klaim asuransi kendaraan yang diajukan akhirnya membuat Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) angkat bicara.
Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor menegaskan, penolakan pembayaran klaim tersebut akibat adanya ketidakcocokan premi yang dibayar pemilik polis dengan risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi umum.
Julian menjelaskan dalam bisnis asuransi, perusahaan harus mengukur premi berdasarkan risiko yang harus ditanggung. Semakin kecil risiko maka premi yang dibayarakan akan lebih ringan.
Dalam pengajuan klaimnya, rata-rata pengemudi taksi online, mendaftarkan mobilnya sebagai aset pribadi dan bukan ditujukan untuk kegiatan niaga. Sehingga premi yang ditagihkan oleh perusahaan asuransi lebih kecil.
"Pemakaian mobil pribadi berbeda risikonya dengan yang untuk publik. Frekuensi penggunaan mobil untuk niaga lebih tinggi karena contohnya area yang dijelajahi tidak bisa diatur sehingga tidak bisa dikategorikan dalam risiko pribadi," ujar Julian, Selasa (23/8/2016).
Frekuensi penggunaan yang tinggi, menurutnya menambah risiko tergores, turun mesin, hingga hancur akibat kecelakaan. Risiko lebih besar itulah yang mengakibatkan perusahaan asuransi menolak membayar klaim yang diajukan oleh para supir taksi online.
Sekadar diketahui, pada Senin (22/8/2016) ratusan pengemudi taksi online yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pengemudi Online mengeluhkan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 yang mewajibkan seluruh kendaraan yang digunakan untuk taksi online harus lolos uji KIR.
Selain itu, STNK yang digunakan untuk taksi online wajib tercatat atas nama perusahaan, padahal sebagian besar kendaraan yang dipakai oleh pengemudi Grab, Uber atau GoCar berstatus mobil pribadi.
Advokat Forum Komunikasi Pengemudi Online Andryawal Simanjuntak berpendapat, dua ketentuan tersebut bakal memberatkan pengemudi yang menggunakan mobil pribadi. Sebab, kewajiban uji KIR akan membuat hangus asuransi karena KIR merujuk pada kendaraan niaga.
Sementara ketentuan STNK tercatat atas nama perusahaan, akan menimbulkan biaya balik nama dan berpengaruh pada pembayaran angsuran kepada perusahaan pembiayaan.
Secara umum Forum Komunikasi Pengemudi Online meminta agar pemerintah mengubah Peraturan Menteri Perhubungan berjudul Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek tersebut, dan melibatkan mereka dalam diskusi menentukan peraturan, agar tak hanya melibatkan perusahaan teknologi yang mengelola platform. kbc10
Theme Park Segera Dibuka, 200 Unit Rumah dan Ruko Free PPN di CitraLand City Kedamean Terjual
Siap-siap War Tiket! Westlife Bakal Manggung di Candi Prambanan Yogyakarta
Rupiah Tembus Rp16.200, BI Siapkan Intervensi
BNI Beri Dukungan Program Masjid Ramah Kemenag