Kemenag sanksi 14 travel umrah karena nakal

Selasa, 30 Agustus 2016 | 13:55 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Agama (Kemenag) menjatuhkan sanksi terhadap 14 travel haji dan umrah yang nakal lantaran tidak mematuhi peraturan sepanjang 2015. Sanksi yang diberikan kepada 14 travel umrah nakal itu beragam sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.

Empat travel umrah memperoleh sanksi peringatan tertulis, yaitu PT Al Aqsa Jistru Dakwah, PT Mulia Wisata Abadi, PT Pandi Kencana Murni, dan PT Sanabil Madinah Barokah.

Tiga travel mendapat sanksi pencabutan izin, yaitu PT Mediterrania Travel, PT Mustaqbil Lima, dan PT Ronalditya. Sementara itu, PT Kopindo Wisata dikenakan sanksi tidak dapat diproses izin perpanjangan dikarenakan kasus penelantaran dan izin sudah habis. Sanksi yang sama diberikan kepada PT Catur Daya Utama.

Sementara lima travel dinyatakan izin operasionalnya tidak berlaku lagi berdasarkan hasil akreditasi, yaitu PT Huli Saqdah, PT Maccadina, PT Gema Arofah, PT Wisata Pesona Nugraha dan PT Assuryaniyah Cipta Prima.

"Travel yang berizin terikat ketentuan regulasi bedasarkan amanat UU. Travel yang tidak tergolong melanggar ketentuan UU No 13/2008. Kalau seseorang melakukan pelanggaran hukum, maka itu ranah yang berwajib," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/8/2016).

Mantan Dirjen Bimas Islam itu mengatakan bahwa Kemenag telah menjalin hubungan kerja sama dengan Badan Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindakan hukum terhadap pihak travel tidak berizin yang melakukan pelangggaran dengan memberangkatkan jamaah haji atau umrah.

Tahun lalu bahkan Kemenag telah memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasional sejumlah travel karena melanggar ketentuan yang berat. "Kalau berizin, sudah kami cabut dan ini dibuktikan tahun ini kami mencabut sejumlah travel haji dan umrah karena pelanggaran mereka menurut penelitian tim kami masuk kategori pelanggaran yang layak untuk dicabut izinnya," ujar dia. kbc10

Bagikan artikel ini: