Punya tanah di Jakarta bernilai kurang dari Rp1 miliar dibebaskan PBB

Kamis, 1 September 2016 | 14:53 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah DKI Jakarta bebaskan tanah bernilai kurang dari Rp 1 miliar dari Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk meringankan beban hidup wajib pajak. "Itu dasar kebijakannya," kata Agus, Rabu (31/8/2016).

Agus mengatakan, kebijakan pembebasan tersebut ada pengecualiannya. Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak yang nunggak PBB-P2 sampai dengan tahun 2015.

"Mereka akan ditagih pajak terutang sesuai perundang-undangan," katanya.

Selain itu, pembebasan juga dikecualikan bagi tanah kosong dan bangunan komersial. kbc10

Bagikan artikel ini: