Headline
Punya tanah di Jakarta bernilai kurang dari Rp1 miliar dibebaskan PBB
Kamis, 1 September 2016 | 14:53 WIB ET
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah DKI Jakarta bebaskan tanah bernilai kurang dari Rp 1 miliar dari Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk meringankan beban hidup wajib pajak. "Itu dasar kebijakannya," kata Agus, Rabu (31/8/2016).
Agus mengatakan, kebijakan pembebasan tersebut ada pengecualiannya. Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak yang nunggak PBB-P2 sampai dengan tahun 2015.
"Mereka akan ditagih pajak terutang sesuai perundang-undangan," katanya.
Selain itu, pembebasan juga dikecualikan bagi tanah kosong dan bangunan komersial. kbc10
Lindungi Kulit Bayi dari SLS Dengan Menggunakan Produk Doodle Exclusive Baby Care
BNI Beri Dukungan Program Masjid Ramah Kemenag
Tarif PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7% pada 2025
Pewarta Pertanian Bersama Asosiasi Kampanyekan Nilai Positif Sawit