Investasi US$44 juta, Apple penuhi TKDN 30%

Jum'at, 25 November 2016 | 07:42 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Raksasa teknologi Apple dinyatakan telah memenuhi syarat konten lokal bagi produk 4G LTE melalui skema investasi.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan telah memberikan persetujuan atas proposal investasi Apple.

Dia menjelaskan, Apple mengajukan rencana penanaman modal senilai US$44 juta pada tahap pertama untuk membangun pusat inovasi di Indonesia.

Komitemen investasi dari Apple memberikan produk 4G LTE produksi perusahaan elektronik asal Amerika Serikat nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 30%.

“Apple sudah mempersiapkan, akan memulai pembangunan innovation center. Ya dapat [TKDN], orang dia investasi,” kata Putu, Kamis (24/11/2016).

Pemberian TKDN atas produk 4G LTE Apple diatur oleh Peraturan Menteri Perindustrian no. 65/2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TIngkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Beleid tersebut menetapkan tiga skema penghitungan TKDN yaitu jalur pemenuhan TKDN yang didominasi aspek manufaktur, jalur pemenuhan TKDN lewat aplikasi, dan jalur pemenuhan TKDN lewat investasi.

Jalur investasi, yang ditempuh oleh Apple, memberikan penilaian TKDN berdasarkan nilai investasi baru yang ditanam produsen produk 4G LTE.

Investasi bernilai Rp250 miliar—Rp400 miliar dihargai TKDN sebesar 20%, investasi senilai Rp400 miliar—Rp550 miliar meraih TKDN sebesar 25%, investasi senilai Rp550 miliar—Rp700 miliar berhak atas TKDN 30%, investasi senilai Rp700 miliar—Rp1 triliun mendapat TKDN 35%, sedangkan TKDN 40% diberikan pada investasi yang lebih besar dari Rp1 triliun. kbc10

Bagikan artikel ini: