Ini cara Sampoerna cegah pembelian rokok oleh anak-anak

Senin, 5 Desember 2016 | 10:35 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: PT HM Sampoerna Tbk berkomitmen untuk mendukung Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-anak (PAPRA). Hal ini bertujuan untuk mencegah anak-anak Indonesia memiliki akses untuk membeli rokok dengan mudah.

Pada program ini, Sampoerna melibatkan mitra dagangnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang sebanyak 4.800 ritel modern dan 30.000 ritel di seluruh Indonesia dengan melarang pembelian rokok pada anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Direktur Penjualan Sampoerna, Ivan Cahyadi mengatakan, program PAPRA merupakan wujud dukungan Sampoerna terhadap Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

“Selain melalui program PAPRA, Sampoerna juga mewujudkan komitmennya dengan memasarkan dan mempromosikan produknya hanya kepada perokok dewasa," ujar Ivan baru-baru ini.

Dia mengatakan, program PAPRA telah dilaksanakan sejak bulan Oktober 2013 melalui penempatan sticker, wobbler, tent card, dan iklan layar lcd yang memuat pesan tentang pelarangan penjualan rokok kepada anak-anak di bawah 18 tahun.

Sementara, untuk tahun ini pihak Sampoerna menargetkan, jangkauan PAPRA diperluas ke tingkat ritel independen (minimart) dengan tambahan 2.300 ritel, sehingga hingga saat ini total ritel yang telah bergabung dalam program ini mencapai 32.300 ritel.

”Kami harap bahwa dengan semakin meningkatnya jangkauan program PAPRA, kesadaran masyarakat akan larangan penjualan rokok kepada anak-anak juga bertambah," ujar Ivan.

Untuk mengoptimalkan program PAPRA, Sampoerna juga melakukan edukasi kepada pemilik dan pekerja toko supaya tidak menjual rokok kepada anak-anak yang belum berusia 18 tahun. "Sosialisasi serupa terus dijalankan di kota-kota besar seperti di Medan, Yogyakarta, Sidoardjo dan Surabaya, serta Denpasar," pungkasnya.

Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan pada 2013, perokok aktif mulai dari usia 10 tahun ke atas berjumlah 58,75 juta orang. Jumlah tersebut terdiri dari 56,86 juta perokok laki-laki dan 1,89 juta perokok perempuan.

Hasil penelitian pun menunjukkan, sebanyak 225,16 miliar batang rokok dibakar setiap tahunnya di Indonesia.

Pemerintah telah menjalankan program Kawasan Tanpa asap Rokok (KTR). Hal ini untuk menjamin masyarakat agar dapat menghirup udara bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok. kbc10

Bagikan artikel ini: