Tak penuhi aturan, penerbangan Tiger Air Australia-Bali dihentikan

Kamis, 12 Januari 2017 | 13:45 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyetop penerbangan sewa (carter) Tiger Air dari Bali menuju Australia. Otoritas menilai, maskapai penerbangan asal Singapura tersebut tak memenuhi aturan yang diberlakukan.

Kepala Bagian Kerja sama dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agoes Soebagio mengatakan, penerbangan carter atawa sewa maskapai Tiger Airways Australia dari beberapa kota di Australia, yaitu Melbourne, Perth, serta Adelaide menuju Denpasar, Bali, disetop lantaran tak mematuhi peraturan KM 25 Tahun 2008 dan PM 66 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi PM 109 tahun 2016.

Adapun kronologis peristiwa tersebut adalah sebagai berikut, Maskapai Virgin Australia International Airlines PTY Ltd melakukan kerja sama (service agreement) dengan Tiger International Number 1 Pty Ltd, terkait penerbangan carter dari Australia ke Bali.

Pada 5 September 2016, Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara, Maryati Karma melalui Surat Nomor AU.008/516/djpu.DAU-2016 Tanggal 5 September 2016 menyetujui perpanjangan izin penerbangan carter Tiger Airways Australia untuk rute Adelaide-Denpasar, Melbourne-Denpasar, dan Perth-Denpasar yang berlaku mulai 30 Oktober 2016-25 Maret 2017 dengan frekuensi penerbangan satu kali per hari.

Berdasarkan surat izin di atas, untuk pelaksanaan penerbangan tersebut agar diajukan secara subyek per subyek dengan mengisi form Flight Approval disertai Diplomatic Clearance dan Security Clearance serta Passenger Manifest (data penumpang), dan melaporkan hasil kegiatan tersebut pada kesempatan pertama kepada Ditjen Perhubungan Udara sebagai bahan evaluasi.

Dalam penerbangan carter tersebut, maskapai Tiger Airways Australia hanya dapat menurunkan penumpang ke wilayah Indonesia dan menaikkan penumpang asal penerbangan yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya (in-bound traffic).

Selanjutnya, Tiger Air tidak boleh menjual tiket penerbangan di Indonesia dan wajib menyerahkan daftar penumpang pada setiap penerbangan kepada Penyelenggara Bandar Udara atau Kantor Otoritas Bandar Udara Setempat.

Dari hasil pengawasan oleh pihak OBU Wilayah IV, dalam pelaksanaannya, penumpang memang hanya bisa memesan tiket di Australia. Namun, calon penumpang masih bisa memesan tiket satu arah penerbangan saja (one way).

"Artinya eks-penumpang yang datang dengan maskapai Tiger Airways Australia ada kemungkinan tidak kembali ke Australia dengan maskapai tersebut," ucap Agoes seperti dikutip dari keterangan resminya, Rabu (11/1/2017).

Pihak Tiger Airways Australia sendiri menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap hal tersebut.

Pihak OBU Wilayah IV juga meminta pihak maskapai Tiger Airways Australia menyerahkan persetujuan pelayanan antara maskapai Virgin Australia International Airlines PTY Ltd dengan Tiger International Number 1 Pty Ltd, terkait penerbitan tiket oleh maskapai Tiger Airways Australia.

Intinya, maskapai Virgin Australia menyewa maskapai Tiger Airways Australia. Artinya, seharusnya maskapai Virgin Australia yang berhak menjual tiket.

"Dengan adanya temuan pelanggaran tersebut, OBU Wilayah IV melakukan komunikasi dengan pihak maskapai Tiger Airways Australia untuk meminta penjelasan tentang temuan yang didapat oleh tim OBU Wilayah IV," tutur Agoes.

OBU Wilayah IV memutuskan menghentikan operasional sementara penerbangan carter Tiger Airways Australia dari tiga kota di Australia tersebut menuju Denpasar sampai maskapai terkait memberikan penjelasan resmi, dan mematuhi aturan dalam izin yang telah diberikan.

Atas penghentian penerbangan tersebut, oleh OBU Wilayah IV para penumpang dialihkan ke penerbangan Virgin Australia dan sebagian lagi diinapkan di hotel.

Agoes menegaskan maskapai penerbangan asing yang beroperasi di Indonesia harus tetap mematuhi aturan penerbangan di Indonesia, baik yang terkait keselamatan dan keamanan penerbangan maupun yang terkait masalah bisnis.

"Semua maskapai asing harus mematuhi aturan tersebut. Dan sebaliknya, kami juga akan memberlakukan peraturan dan memberikan pelayanan aturan yang setara pada semua maskapai asing," tegas dia. kbc10

Bagikan artikel ini: