Daftar IPO, perusahaan di daerah kini tak perlu lagi harus ke Jakarta

Selasa, 17 Januari 2017 | 09:11 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menggenjot jumlah emiten yang melakukan penawaran umum perdana (IPO) dan mencatatkan nama di bursa saham sepanjang tahun ini. Pasalnya, pencapaian penambahan jumlah emiten di 2016 yang hanya sebanyak 16 emiten itu termasuk yang terendah dalam kurun tujuh tahun terakhir.

Oleh karena itu OJK pun berupaya untuk menarik minat perusahaan-perusahaan agar bergabung di pasar modal, tak terkecuali bagi emiten di daerah. "Salah satunya adalah melakukan penyampaian surat penyertaan pendaftaran untuk IPO langsung di daerah masing-masing, tidak perlu lagi harus ke Jakarta," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, dalam konferensi pers, di Gedung BEI, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Ke depan, perusahaan di seluruh Indonesia dapat langsung menyerahkan berkas-berkas dan surat penyertaan pendaftaran IPO ke kantor perwakilan OJK yang ada di setiap provinsi, atau tak lagi harus ke kantor pusat OJK di Jakarta. "Secara aturan tidak ada yang melarang, jadi nanti tidak masalah kalau emiten langsung serahkan ke kantor OJK di daerah mereka," katanya.

OJK bekerja sama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) juga akan melengkapi layanan dengan fasilitas konsultasi bernama Pusat Informasi Go Public. "Kami sudah banyak melakukan sosialisasi di sejumlah daerah dan memang banyak emiten yang tertarik karena dipermudah," kata Nurhaida.

OJK juga akan menindaklanjuti minat perusahaan-perusahaan di daerah itu agar dapat segera direalisasikan. "Khususnya untuk perusahaan yang memang dari sisi manajemen dan bisnis sudah baik, akan kami dorong untuk go public," ujarnya.

Tak hanya dengan perusahaan-perusahaan di daerah, Nurhaida mengatakan pihaknya juga akan menindaklanjuti hasil kerja sama sosialisasi IPO dengan perusahaan BUMN dan anak usahanya, Kamar Dagang dan Industri (KADIN), hingga start up. kbc10

Bagikan artikel ini: