Mendag klaim ritel modern telah pasarkan 80% produk lokal

Selasa, 7 Februari 2017 | 08:35 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Perdagangan menyatakan retail modern telah memenuhi ketentuan menjual produk dalam negeri sebanyak 80 persen dari total produk yang ditawarkan.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan saat ini angka rata-ratanya di atas porsi minimum yang ditentukan. “Rata-rata mencapai 82 persen. Tetapi, produk dari usaha kecil dan menengah (UKM) yang masuk baru 32 persen,” kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (6/2/2017).

Oleh karena itu, Mendag mengharapkan lebih banyak UKM yang diberi kesempatan untuk ikut memasarkan produknya di gerai-gerai retail modern.

Dia juga menyoroti perbedaan kebijakan di pusat dengan di daerah, terkadang pemerintah daerah tidak mematuhi keputusan yang ada di tingkat pusat. Misalnya dalam hal pemberian izin untuk retail modern.

Tidak jarang ada retail modern yang diperbolehkan beroperasi di jarak yang sangat dekat dengan pasar tradisional. Padahal, regulasi ekspansi retail modern dan kaitannya dengan kehadiran pasar tradisional telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Untuk membantu meningkatkan kehadiran pasar tradisional terutama di daerah, Kementerian Perdagangan mengaku terus melanjutkan program revitalisasi pasar dan berupaya memberikan bantuan di sisi pembiayaan bagi para pedagang.

Tahun lalu, Kemendag telah merevitalisasi 878 pasar tradisional dan rencananya tahun ini akan membangun 272 unit pasar. kbc10

Bagikan artikel ini: