Lawan keputusan KPPU, Honda bakal tempuh jalur hukum

Selasa, 21 Februari 2017 | 09:32 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: PT Astra Honda Motor (AHM) kecewa terhadap putusan putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan perusahaan ini bersama PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) telah melakukan praktik kartel.

Melalui General Manager Corporate Secretary dan Legal AHM, Andi Hartanto, setelah menerima salinan putusan dari KPPU, pihaknya akan mengajukan nota keberatan ke Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

"Ya kita kecewa lah, kita akan pelajari lagi setelah terima petikan-petikan tadi. Kami akan pertimbangkan upaya-upaya hukum," kata Andi di Jakarta, Senin (20/2/2017).

Menurutnya, upaya yang dilakukan KPPU sangat tidak relevan karena mereka melakukan investigasi dan kemudian memutuskan pokok perkara. Namun dia menilai putusan yang dilakukan KPPU belum final.

"Ini upaya mereka investigasi sendiri dan putuskan sendiri. Ini belum final, upaya keberatan ke PN dan MA jadi masih ada jalan mencari kebenaran," kata dia.

Selain itu, kata dia, Majelis Komisi tak mempertimbangkan saksi ahli dan bukti yang dihadirkan Honda dalam sidang. Padahal, kata dia penetapan harga antara Yamaha dan Honda bersaing ketat seperti dunia Moto GP.

"Kalau soal citra di mana-mana Honda dan Yamaha bersaing ketat di dunia. Anda lihat sendiri di Moto GP juga begitu kan bersaing," tukasnya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) telah memutuskan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dan PT Astra Honda Motor (Honda) telah terbukti melakukan kartel dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 CC di Indonesia. Mereka juga melanggar pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Tresna Priyana Soemardi serta R. Kurnia Syaranie dan Munrokhim Misanam sebagai anggota Majelis Komisi di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin (20/2/2017).

"Majelis KPPU memutuskan terlapor terbukti menyakinkan dan melanggar pasal 5," kata Tresna saat membacakan putusan.

Tresna Priyana Soemardi juga mengatakan, terlapor satu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dikenakan membayar denda sebesar Rp 25 miliar dan PT Astra Honda Motor (Honda) membayar denda sebesar Rp 22,5 miliar. Denda tersebut harus disetorkan kepada kas negara melalui bank negara. kbc10

Bagikan artikel ini: