Jokowi tetapkan kawasan ekonomi khusus Arun Lhokseumawe

Senin, 27 Februari 2017 | 15:44 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kota Lhokseumawe dan wilayah Kabupaten Aceh Utara yang  bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, pemerintah menetapkan adanya kawasan ekonomi khusus (KEK). Hal ini karena kawasan Kilang Arun Kota Lhokseumawe dan kawasan Dewantara, serta Kawasan Jamuan di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dinilai telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 17 Februari 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.

“Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe,” bunyi Pasal 1 PP tersebut.

Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,  memiliki luas 2.622,48 ha (dua ribu enam ratus dua puluh dua koma empat puluh delapan hektar), yang terletak dalam Kawasan Kilang Arun Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh seluas 1.840,8 ha (seribu delapan ratus empat puluh koma delapan hektar), Kawasan Dewantara Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh seluas 582,08 ha (lima ratus delapan puluh dua koma nol delapan hektar), dan Kawasan Jamuan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh seluas 199,6 ha (seratus sembilan puluh sembilan koma enam hektar).

Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud terdiri atas: a.Zona Pengolahan Ekspor; b.Zona Logistik; c.Zona Industri; d.Zona Energi; dan e.Zona Pariwisata.

Dengan adanya PP ini, maka Gubernur Aceh menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

“Badan usaha sebagaimana dimaksud bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PP ini.

Selanjutnya badan usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sampai dengan siap beroperasi. kbc9

Bagikan artikel ini: