Kemenkop UKM berniat pangkas pajak koperasi
MATARAM, kabarbisnis.com: Kementerian Koperasi dan UMKM tengah membahas regulasi yang berdampak positif bagi kemajuan sektor UMKM dan Koperasi, termasuk soal pajak koperasi.
"Tidak boleh pajak koperasi disamakan dengan usaha yang lain (modal besar). Ini masih kita perjuangkan," ujar dia di Hotel Lombok Raya, Mataram, Senin (13/3/2017).
Ia meminta, pemerintah daerah ikut andil dalam meningkatkan kualitas koperasi di daerah. Puspayoga menilai, tidak ada artinya jika ada banyak koperasi, tetapi sebatas menaruh papan nama dan tidak terlalu aktif. "Jangan hanya papan nama, tapi setiap tahun sumbangan koperasi bagi PDB terus menurun," katanya.
Puspayoga mengatakan penurunan pajak koperasi masih dikaji pemerintah. Kementerian Koperasi dan UMKM mengusulkan penurunan pajak bagi pelaku UMKM dari 1 persen menjadi 0,25 persen. "Masih dikaji pemerintah, (idealnya) 0,25 persenlah dari 1 persen yang kita ajukan. Kalau hapus tidak boleh," katanya. kbc10
Lindungi Kulit Bayi dari SLS Dengan Menggunakan Produk Doodle Exclusive Baby Care
Tarif PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7% pada 2025
Pewarta Pertanian Bersama Asosiasi Kampanyekan Nilai Positif Sawit
Integrasikan Crown Group ke ONE Global Capital, Iwan Sunito Tawari Paul Sathio Rp1 Triliun
Darurat Judi Online, 5.000 Rekening Diblokir Pemerintah