Pengamat ini ingatkan Kementerian LHK, lokasi tambang Semen Rembang bukan di Zona Kendeng

Senin, 3 April 2017 | 07:16 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengeluarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KHLS) terkait keberadaan pabrik semen PT Semen Indonesia Tbk (PT SI) di Kabupaten Rembang. Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, nasib kelanjutan pabrik semen milik negara itu, akan ditentukan hasil KHLS.

Terkait hal itu, pendiri CONCERN, Strategic Think Tank, Prof (Ris) Dr. Hermawan Sulistyo wanti-wanti agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperhatikan Surat Menteri ESDM, Ignasius Jonan Nomor 2537/42/MEM.S/2017. Surat itu berisi hasil penelitian mengenai “Dukungan Pemetaan Sistem Aliran Sungai Bawah Tanah Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih, Rembang-Jawa Tengah”.

Pengamat yang akrab disapa Kikiek itu menambahkan, bahwa berdasar penelitian Kementerian ESDM, lokasi pabrik dan wilayah tambang PT. SI tidak masuk zona Pegunungan Kendeng, malainkan zona Rembang. KLHK harus menjadikan surat Menteri EDM tersebut sebagai pertimbangan utama penerbitan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KHLS) tersebut.

Kikiek mengatakan, adanya klaim pihak kontra, terdapat beberapa gua dengan mata air di dalam wilayah tambang PT SI, seratus persen tidak benar. “Jangan sampai kita terkecoh klaim ada gua bermata air yang masuk wilayah tambang. Yang ada adalah lubang kecil yang kering. Ini fakta dan bisa dibuktikan di lapangan secara langsung. Rembang itu dekat, masih di Pulau Jawa. Tengok ke lokasi sebelum mengeluarkan keputusan atau mengamini klaim yang tidak benar,” papar Kikiek.

Nah, kembali ke KLHS, Kikiek menegaskan bahwa Kementerian ESDM sudah menyampaikan surat tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Jangan sampai hasil KLHS berbeda dengan penelitian Kementerian ESDM,” katanya, seraya menambahkan, “kalau sampai mengabaikan hasil penelitian Kementerian ESDM yang secara tegas menyebutkan bahwa wilayah tambang PT SI bukan termasuk Pegunungan Kendeng, implikasinya bisa sangat luas.”

Pabrik milik negara itu sudah berinvesasi sekitar Rp 5 triliun. Dalam kondisi perekonomian global yang menurun, tidak mudah menarik investasi sebesar itu. Para ekonom pasti paham, betapa investasi sebesar itu akan mampu menggerakkan perekonomian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menyerap banyak tenaga kerja.

“Begini saja ringkasnya. AMDAL sudah beres. Gubernur sudah mengeluarkan izin baru mengacu kepada rekomendasi Mahkamah Agung. Kementerian ESDM sudah mengeluarkan hasil penelitian yang menyatakan bahwa wilayah tambang PT SI tidak masuk zona Pegunungan Kendeng. Dan yang lebih penting dari segalanya, 99 persen masyarakat Rembang yang ada di Ring 1 pabrik semen, sangat mendukung kehadiran pabrik semen, karena mereka sudah merasakan manfaat langsung. 

Rakyat senang karena ada lapangan pekerjaan. Desa-desa di sekitar lokasi pabrik, diberi ruang membuka kantin. Dengan dana CSR yang besar, PT SI membangun saluran air bagi rakyat yang seumur-umur tidak pernah menikmati air bersih. “Jangan menutup mata terhadap fakta hukum, fakta penelitian ilmiah, dan fakta dukungan rakyat asli Rembang,” tegasnya.

Aksi penolakan yang dilakukan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) di bawah pimpinan Gunretno yang warga Pati, sarat kepentingan asing. “Bagi mayoritas warga Rembang, pabrik semen ini adalah peluang meningkatkan kesejahteraan mereka. Jika diusik oleh provokator dari Pati, pasti akan terjadi konflik horizontal. Inilah yang dikehendaki asing. Investasi mandeg. Rakyat dengan rakyat gontok-gontokan,” ujarnya. kbc1

Bagikan artikel ini: