Manajemen baru Garuda di-deadline 12 bulan lakukan restrukturisasi

Selasa, 18 April 2017 | 19:13 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUM) Rini Soemarno memberikan tenggat waktu selama 12 bulan kepada manajemen baru PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk melakukan restrukturisasi menyeluruh baik operasi maupun keuangan.

Asal tahu saja, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Garuda Indonesia Rabu (12/4/2017) pekan lalu menetapkan Pahala N Mansury menjadi Direktur Utama Garuda menggantikan Arif Wibowo. Pahala dinilai mampu membenahi sektor keuangan di maskapai penerbangan milik BUMN tersebut.

Rini mengaku tidak puas dengan kinerja Garuda saat dipimpin Arif Wibowo.Langkah restrukturisasi secara menyeluruh mutlak dibutuhkan.Pasalnya, kondisi Garuda saat ini memiliki banyak kekurangan dari segi keuangan dan operasional. Restrukturisasi semata-mata dilakukan untuk terus meningkatkan daya saing Garuda di kancah Internasional.

Melihat kebutuhan tersebut, Rini mengaku mencari banyak kandidat. Setelah melakukan interview, pilihan jatuh kepada Pahala yang saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan Bank Mandiri.Karenanya, pemerintah memberikan tenggat waktu selama 12 bulan kepada Pahala dan jajaran direksi untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh di Garuda. "Minimal kita beri waktu 12 bulan," kata Rini di Jakarta, Selasa (18/4/2017).

Rini melihat selama ini belum ada struktur operasional yang menyeluruh dan bersinergi antara Garuda, Citilink, GMF, dan Aerowisata. Apalagi, kata dia, kompetisi baik domestik dan internasional saat ini semakin ketat. Selain itu, lanjut Rini, aktivitas yang lain juga termasuk Aerowisata perlu diperkuat. Yakni, bagaimana ke depannya manajemen dapat memikirkan strategi agar menjual serangkaian perjalanan dengan paket-paket yang menarik.

"Bagaimana kita melihat kompetitifnya menjual dalam bentuk paket, packaging-nya. Bukan hanya tiket pesawat, tapi juga hotelnya, transportasi daratnya, juga  secara sistem ingin kita perbaiki," katanya.kbc11

Bagikan artikel ini: