Demi kepentingan investor, aturan tax allowance dan tax holiday bakal direvisi

Rabu, 19 April 2017 | 08:15 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah tengah mengkaji untuk merevisi fasilitas pajak yakni tax allowance dan tax holiday. Hal itu terungkap pada rapat koordinasi antara Kementerian Koordinator Perekonomian dengan satuan tugas mengenai fasilitas pajak yakni tax allowance dan tax holiday dengan jajaran kementerian terkait.

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan pembahasan mengenai tax allowance dan tax holiday sudah menjadi amanat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2015 tentang tax allowance dan tax holiday. Di mana sebenarnya harus dilakukan secara berkala tiap dua tahun sesuai dengan tingkat pengaruh aturan tersebut terhadap kebutuhan investasi.

"PP nya kan sebenarnya dari tahun 2015, tanggal 6 April, itu mengatakan harus dievaluasi setiap dua tahun. Nah, tadi itu perlu dievaluasi atau tidak. Sudah dua tahun kan ini. Kalau sudah ada dua tahun, sudah ada pengajuan pengajuan untuk mendorong investor, itu harus jelas aturannya," katanya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/4/2017).

Mardiasmo menambahkan, selama ini masih ada regulasi yang membuat investor sulit untuk bisa berinvestasi. Salah satu penghambat masuknya investor asing adalah mengenai arah prosedur yang belum jelas.

"Yang kita perbaiki adalah prosedurnya. Misalnya saat produksi komersial itu seperti apa. Asetnya yang bisa dikatakan fasilitas adalah aset yang leasing atau aset yang baru. Nah, hal-hal semacam itu harus kita jelaskan lah, supaya tidak menimbulkan permasalahan," tutupnya.

Namun demikian, Mardiasmo mengatakan pemerintah masih terus melakukan pembahasan mengenai revisi PP tersebut. Sebab, banyak hal yang masih harus dipertimbangkan oleh pemerintah.

"Ya secepatnya (revisi). Adanya perubahan atau revisi PP agar cakupannya diperjelas, sehingga tidak multi tafsir di dalam mengimplementasikan. Tetapi syarat-syarat bahwa itu harus ekspor, tenaga kerjanya berapa, kandungan lokalnya berapa, itu tidak bisa dinegosiasi," ungkapnya. kbc10

Bagikan artikel ini: