Buka akses permodalan, KKP fasilitasi sertifikasi tanah pembudidaya

Jum'at, 12 Mei 2017 | 12:51 WIB ET
(istimewa)
(istimewa)

JAKARTA, kabarbisnis.com: Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan memfasilitasi sertifikasi hak atas tanah bagi pembudidaya ikan. Melalui program “Sehatkan”, KKP menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto mengemukakan langkah ini merupakan bentuk upaya konkret Pemerintah dalam mendorong pemberdayaan masyarakat pembudidaya ikan.

"Salah satu tantangan dalam menumbuhkembangkan usaha pembudidaya ikan adalah minimnya kemampuan dalam mengakses permodalan dari lembaga pembiayaan,” jelas Slamet di Jakarta, kemarin.

Menurut Slamet, persyaratan akses kredit pembiayaan yang mewajibkan adanya jaminan/agunan dinilai memberatkan pembudidaya ikan skala kecil, apalagi selama ini mereka belum memiliki bukti sertifikasi kepemilikan tanah yang bisa dijadikan agunan. Belum lagi lembaga perbankan selama ini masih menganggap usaha budidaya ikan itu “high risk”, padahal faktanya tidak.

Kegiatan usaha budidaya ikan lebih dari 60% merupakan kategori skala kecil sebenarnya membutuhkan upaya fasilitasi guna menumbuhkembangkan kapasitas usahanya, sehingga lebih profitable dan bankable. "Para pembudidaya ikan di Indonesia itu rata-rata memiliki bukti kepemilikan tanah berupa girik, sehingga masih sulit untuk mengakses pembiayaan,” ujar Slamet.

Program fasilitasi “Sehatkan” ini akan membantu pembudidaya mendapatkan legalitas kepemilikan tanahnya. Diharapkan sertifikasi ini akan meningkatkan posisi tawar pembudidaya ikan dalam mendapatkan akses permodalan, sehingga secara langsung dapat dimanfaatkan untuk penguatan kapasitas usaha.

Kondisi inilah yang menyebabkan realisasi skema pembiayaan yang digagas Pemerintah penyerapannya masih minim.Sebagai gambaran realisasi penyaluran KUR tahun 2016 mencapai 94,4% dari target sebesar Rp 100 trilyun. Dari nilai itu sektor perikanan diperkirakan menyerap sekitar 1,1% saja.

Untuk tahun ini sektor produktif seperti perikanan dan pertanian mendapat porsi pembiayan KUR hingga 40%, di mana sektor perikanan diharapkan akan mampu menyerap porsi pembiayaan minimal 15%.Di sinilah peran Pemerintah dalam hal ini KKP hadir untuk menjadi fasilitator bagi upaya pemberdayaan masyarakat, salah satunya melalui fasilitasi akses kemudahan sertifikasi hak atas tanah bagi pembudidaya ikan. kbc11

Bagikan artikel ini: