Lembaga Penjamin Simpanan dari 30 negara bakal ngumpul di Yogyakarta, ada apa?

Senin, 17 Juli 2017 | 08:10 WIB ET

YOGYAKARTA, kabarbisnis.com: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi tuan rumah Pertemuan Tahunan, Workshop Regional & Konferensi Internasional IADI APRC ke-15. Pertemuan ini berlangsung di Yogyakarta, 17 - 20 Juli 2017.

"Kegiatan ini dihadiri 70 delegasi dari 30 negara, dan 300 partisipan dari dalam dan luar negeri," kata Samsu Adi nugroho, Sekretaris LPS dan juga Ketua Panitia IADI/APRC 2017, Minggu (16/7/2017).

Tema yang diangkat adalah "Peningkatan Peran Lembaga Penjamin Simpanan melalui Aktivitas Resolusi". IADI/APRC adalah International Assosciation of Deposit Insurers/Asia Pacific Regional Committee, organisasi yang mewadahi lembaga-lembaga yang memiliki fungsi penjaminan simpanan di seluruh dunia.

Dibentuk pada 2002 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem penjaminan simpanan melalui kerjasama internasional. Saat ini, anggota IADI ada sebanyak 83 penjamin simpanan dari 77 yuridiksi.

Ia menyatakan, isu mengenai transformasi organisasi penjamin simpanan akan menjadi topik salah satu utama akan dibahas pada pertemuan di Yogyakarta, yang mengambil tempat di 3 lokasi, yaitu Hyatt Regency Hotel, Hotel Tentrem dan The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center.

Yang akan menjadi pembicara kunci (keynote speaker) adalah Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS, Hiroyuki Obata Chairperson APRC, serta pembicara-pembicara lain dari luar dan dalam negeri.

Ia menyatakan, kondisi perbankan di Indonesia saat ini tergolong bagus. Jika ada bank yang bergejolak sudah bisa dideteksi sejak dini lalu disehatkan. "Ibaratnya, bank lagi batuk saja sudah ketahuan," kata dia.

Lembaga ini merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh Undang_Undang No 24 Tahun 2004 dengan fungsi untuk menjalankan penjaminan simpanan nasabah di bank dan untuk melakukan penanganan terhadap bank gagal (resolusi bank). "Yang kita lindungi itu adalah nasabah bank," kata Samsu.

Pada akhir April 2017 dana yang dikelola LPS mencapai Rp 79,3 triliun atau tumbuh 8,68 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 73,0 triliun. Bentuk aset LPS ini didominasi atau 96,2 persen berupa penempatan investasi, yaitu sebesar 76,3 triliun.

 

Sejak beroperasi 2005 hingga akhir Mei 2017, LPS telah menanganani klaim terhadap 79 bank yang dicabut izin usahanya dan 76 bank di antaranya telah selesai proses rekonsiliasi dan verifikasi. Dari 79 bank tersebut, jumlah klaim layak bayar mencapai Rp 1,2 triliun.

Ia menyatakan, saat ini memang baru menjamin simpanan nasabah bank saja. Sedangkan koperasi dan lembaga jasa keuangan lainnya belum masuk ke LPS. "Kalau di negara lain, koperasi masuk ke penjaminan," kata dia. kbc10

Bagikan artikel ini: