Permenhub angkutan daring, Organda Jatim: Ini bentuk keadilan

Selasa, 25 Juli 2017 | 09:12 WIB ET

SURABAYA, kabarbisnis.com: Jajaran pelaku usaha angkutan darat di Jawa Timur mendukung kepedulian pemerintah dalam mengatur usaha transportasi, khususnya angkutan dalam jaringan (daring) alias transportasi online.

Aturan itu sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Ketua DPD Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Jawa Timur, Busairi Mustafa menilai, aturan tersebut merupakan bentuk keadilan bagi para perusahaan angkutan konvensional. “Memang harus ada peraturan yang mengatur itu, harus ada penentuan tarif dan kuota, ini adalah bentuk kesetaraan dan keadilan bagi kami,” kata Mustafa, Senin (24/7/2017).

Mustafa mengatakan, pemberlakuan Permenhub nomor 26 tahun 2017 tersebut dinilai sudah cukup bagus. Menurut dia, dengan adanya peraturan tersebut maka para pengusaha angkutan konvensional tidak terlalu dirugikan.

“Dengan peraturan tersebut maka mereka (angkutan online) tidak seenaknya sendiri, kuota dan tarif juga tidak seenaknya sendiri yang akhirnya menyebabkan kerugian pada angkutan konvensional,” ujar Mustafa.

Sejak adanya angkutan online, Mustafa menambahkan, banyak perusahaan angkutan konvensional yang tidak lagi beroperasi. Sebab, dia menambahkan, pendapatan semakin menurun karena persaingan dengan angkutan online yang banyak beredar. Menurut dia, jumlah angkutan konvensional yang masih bertahan di Jakarta kurang lebih sebanyak 10 perusahaan.

Jumlah tersebut semakin berkurang dari yang awalnya sebanyak 30 hingga 40 perusahaan. “Di wilayah Jawa Timur juga sama saja, sudah banyak yang tidak beredar. Jumlah konsumennya cuma segitu aja, tapi dikeroyok sama angkutan yang banyak sekali. Hasilnya  ya rugi,” kata Mustafa.

Saat disinggung ihwal kembali bangkitnya angkutan konvensional, Mustafa mengatakan, yang menjadi penentu ialah pihak konsumen. Menurut dia, konsumen memiliki hak penuh dalam memilih kenyamanan untuk dirinya sendiri.  “Terkait tarif biarkan konsumen yang memilih sendiri, karena soal tarif juga tidak jauh berbeda,” pungkasnya. kbc10

Bagikan artikel ini: