Pasokan domestik memadai, PLN belum perlu impor gas

Jum'at, 8 September 2017 | 23:05 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) meyakini pihaknya belum perlu mengimpor gas alam cair (LNG) hingga 2022, termasuk dari perusahaan asal Singapura, Keppel Offshore and Marine.

Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN Nicke Widyawati menampik apabila PLN akan segera mengimpor LNG guna memenuhi kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri. Menurut dia saat ini pasokan LNG dari domestik masih mencukupi. Pihaknya akan memaksimalkan produksi dalam negeri terlebih dahulu untuk memenuhi permintaan yang terus meningkat.

"Kalau kita lihat di neraca LNG kita sampai tahun 2022 sepertinya masih terpenuhi dari domestik, nah setelah 2022 kelihatannya baru mulai impor," kata Nicke kepada wartawan usai menghadiri penandatanganan PPA dari energi baru terbarukan (EBT) dengan 11 perusahaan swasta, Jumat (8/9/2017).

Bahkan, sambung Nicke setelah tahun 2022 pun belum dapat dipastikan keperluan impor, sebab dimungkinkan ada kenaikan produksi di hulu. Namun apabila dilihat dari tren sekarang, produksi LNG domestik memang mengalami penurunan, kecuali ada eksplorasi ladang gas baru.

Terkait dengan hal itu, saat ini PLN dan Keppel juga tengah mengkaji kerja sama pemanfaatan infrastruktur gas (swap) milik Keppel untuk pembangkit-pembangkit listrik PLN di Sumatra. Infrastruktur yang dimaksud berupa tempat penyimpanan (storage) LNG dan fasilitas regasifikasi milik Keppel untuk dimanfaatkan pembangkit-pembangkit gas PLN di Tanjung Pinang dan Natuna.

Dengan mekanisme swap (tukar guling), PLN akan bertukar pasokan LNG dengan Keppel. Misalnya PLN punya kontrak LNG dari Bontang, pasokan LNG tersebut dibelokkan ke Singapura jadi milik Keppel. Lalu sebagai gantinya, LNG milik Keppel yang dibeli misalnya dari Malaysia dikirim ke PLN di Sumut.

Rencana aksi korporasi ini akan dilanjutkan dengan taken kontrak manakala hasil studi yang dilakukan memberikan manfaat bagi kedua perusahaan. Pihaknya masih menunggu hasil pengkajian untuk memutuskan kerjasama tersebut dilakukan atau tidak."Kemungkinan akan dilakukan kerjasama soal swap LNG, jangka waktunya 6 bulan (pengkajian), jika secara B to B menguntungkan kedua belah pihak akan mengikat kontrak," pungkasnya.kbc11

Bagikan artikel ini: