Punya sertifikat, kesejahteraan pekerja konstruksi meningkat

Jum'at, 20 Oktober 2017 | 10:19 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah saat ini mewajibkan semua tenaga kerja konstruksi mendapatkan sertifikat. Tujuan utamanya untuk meningkatkan kualitas para pekerja dalam membangun infrastruktur yang jadi fokus pemerintah sekarang.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan tenaga kerja konstruksi bisa mendapatkan gaji lebih tinggi setelah dapat sertifikat. Selain itu, mereka juga dapat pengakuan dan perlindungan hukum atas profesinya.

"Tenaga kerja bersertifikat akan digaji sesuai standar upah (billing rate) termasuk mendapatkan asuransi. Kalau tidak ada sertifikat, biasanya asuransi tidak mau," kata Menteri Basuki, di GBK, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Adapun biaya sertifikasi tersebut besarannya mencapai Rp 3 juta per orang salah satu diantaranya untuk jasa asesor. Kementerian PUPR menargetkan tambahan tenaga kerja konstruksi bersertifikat sebanyak 30 ribu orang pada akhir tahun 2017, dimana hingga awal Oktober ini sudah mencapai 24 ribu orang.

"Target tahun 2018 sebanyak 20 ribu tenaga kerja konstruksi akan bersertifikat," kata Basuki.

Sementara itu Kepala Balitbang yang juga Plt. Dirjen Bina Konstruksi Danis H Sumadilaga mengatakan sertifikasi dilakukan untuk menjalankan amanat Undang-Undang No.2 tahun 2017.

Regulasi itu membahas Jasa Konstruksi dimana pasal 70 mewajibkan setiap tenaga kerja konstruksi memiliki sertifikat kompetensi kerja.

"Para pengguna jasa dan penyedia jasa juga wajib mempekerjakan tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi kerja," kata Danis. kbc10

Bagikan artikel ini: