Pengamat nilai, presidential threshold 20 persen bukti Jokowi tak pede

Rabu, 1 November 2017 | 20:55 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Keputusan presidential treshold (PT) sebesar 20 dan 25 persen dinilai sebagai cara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta koalisi partai pendukung pemerintah untuk memastikan pertarungan di pilpres 2019 bisa terbatas. Dengan cara itu, nantinya calon inkumben mendapatkan keuntungan karena bisa memastikan dan mengukur kondisi lawan.

Hal itu dikatakan Direktur Pusat Studi Konstitusi, Universitas Andalas, Feri Amsari dalam diskusi dengan tema "Polemik Pemilu 2019: Presidential Treshold." Diskusi ini diselenggarakan oleh lembaga swadaya masyarakat Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif di Jakarta Selatan, pada Rabu (1/11/2017).

"Jadi dia bisa menelusuri isu apa saja yang dibawa oleh lawan politiknya, lalu siapa saja kira-kira pemilihnya. Dan berapa kira-kira jumlah pemilihnya serta strategi apa yang bisa menghambat lawan politiknya," katanya.

Persoalan PT kini masih menjadi perdebatan lantaran dinilai sarat kepentingan dan hanya menguntungkan beberapa pihak. Pun hingga kini, PT yang tertera dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 222 masih menjadi obyek sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Feri juga melanjutkan bahwa PT tersebut merupakan cerminan ketidakpercayaan diri dari Jokowi sebagai presiden inkumben. Indikasi ini, kata Feri, terlihat dari kengototan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri dalam pembahasan undang-undang pemilu dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengatakan akan menarik diri dalam pembahasan di parlemen jika Dewan tidak mengabulkan tuntutan pemerintah. "Sikap itu yang dalam kajian kami memang presiden tidak percaya diri lalu membangun pembatasan (lewat PT)," kata Feri.

Selain itu, Feri juga mengatakan melalui PT 20 dan  25 persen presiden ingin membatasi jumlah calon presiden. "Dia kemudian membangun konsep pembatasan dengan calon lain (melalui PT)," ujarnya.

DPR memutuskan batas ambang presiden (presidential threshold) bagi partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil calon presiden adalah memenuhi 20 persen kursi parlemen dan 25 persen suara nasional. kbc10

Bagikan artikel ini: