Kemenkeu hanya mampu raup target penerimaan 89,7 persen

Jum'at, 5 Januari 2018 | 22:08 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan penerimaan pajak sepanjang tahun sebesar Rp1.151 triliun atau hanya 89,7 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2017, yakni Rp1.283,6 triliun.

Kendati demikian, Direktur Jenderal Pajak DJP Kemenkeu Robert Pakpahan menuturkan, realisasi penerimaan pajak tahun lalu itu masih tercatat tumbuh 4,08 persen apabila dibandingkan dengan pencapaian tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.105 triliun.

“Angka penerimaan pada 2016 lebih banyak dipengaruhi oleh program amnesti pajak dan revaluasi aset tetap. Jadi, ada penerimaan yang tidak berulang," katanya, Jumat (5/1/2018).

Lebih rinci dia menjelaskan, pada 2016 lalu, terdapat penerimaan dari amnesti pajak sebesar Rp104 triliun dan revaluasi aktiva tetap sebesar Rp18,7 triliun. Artinya total penerimaan pajak tidak berulang pada tahun tersebut sebesar Rp122,7 trilliun.

Sementara, penerimaan tidak berulang pada 2017 hanya berasal dari program amnesti pajak, yakni Rp12 triliun. Apalagi, program amnesti pajak hanya berlangsung tiga bulan pada 2017 lalu.

"Apabila penerimaan yang sifatnya tidak berulang ini kami keluarkan dari total penerimaan pajak, maka pertumbuhan realisasi pajaknya jadi 15,8 persen," terang Robert.

Setelah dikurangi oleh dua sumber penerimaan tidak berulang tersebut, jumlah penerimaan pajak pada 2016 lalu hanya sebesar Rp983,28 triliun dan pada 2017 sebesar Rp1.139 triliun.

Dari sisi jenis penerimaan pajak berulang, Penerimaan Pajak Penghasilan (PPH) migas menyumbang kontribusi pertumbuhan tertinggi, yakni mencapai 38,4 persen menjadi Rp49,96 triliun dari 2016 yang sebesar Rp36,1 triliun.

"Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) naik 16,62 persen. Jadi, yang bagus PPH migas lalu PPN," imbuh Robert.

Selanjutnya, sektor industri pengolahan, perdagangan, dan jasa keuangan menyumbang penerimaan pajak tertinggi pada tahun lalu. Dalam hal ini, porsi penerimaan pajak dari sektor industri terhadap total penerimaan sebesar 31,8 persen, perdagangan 19,3 persen, dan jasa keuangan 14 persen. kbc10

Bagikan artikel ini: