Penugasan dievaluasi jadi tiap 5 tahun, Pertamina dan AKR jadi penyalur resmi BBM

Senin, 8 Januari 2018 | 20:01 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas)  menunjuk PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk sebagai pelaksana dan pendistribusi bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan BBM khusus penugasan untuk periode 2018-2022.

Kepala BPH Migas M Fanshurulah Asa mengatakan, untuk pertama kali penugasan penyaluran BBM ditetapkan untuk jangka waktu lima tahun. Hal ini sesuai dengan keinginan pemerintah dalam rangka penyederhanaan prosedur dalam penetapan badan usaha untuk pendistribusian BBM.

"Untuk pertama kali ditetapkan dengan jangka waktu lima tahun. Ini permintaan Pak Menteri (Ignasius Jonan), khusus yang pada setiap tahun akan ditetapkan SK BPH Migas tentang kuota volume penugasan, baik untuk AKR dan Pertamina," kata Fanshurullah di sela penandatanganan penugasan pendistribusian BBM di Jakarta, Senin (8/1/2018).

Menteri ESDM Ignasius Jonan turut menyaksikan penandatanganan surat keputusan penugasan pendistribusian BBM kepada Pertamina dan AKR Corporindo itu.Fanshurullah mengatakan pada 2018, kuota yang telah ditetapkan untuk AKR dalam penyediaan dan distribusi jenis BBM tertentu atau solar adalah 250.000 kiloliter (KL) atau 1,6% dari total alokasi di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018 yang ditetapkan 15,6 juta KL

Pertamina mendapatkan jatah kuota BBM tertentu 15,98 juta KL dengan perincian BBM tertentu atau solar 15,37 juta KL serta minyak tanah atau kerosine 610.000 KL.‎"Minyak solar yang dicadangkan, ada satu juta yang kami tahan seperti LPG 3 kg untuk efisiensi dan emergency kalau terjadi apa-apa. Untuk 2017 realisasi hingga akhir Desember 14,38 juta KL atau 93,5%,” beber Fanshurullah.

Untuk BBM khusus penugasan atau Premium di luar Jawa, Madura, Bali (Jamali) ditetapkan 7,5 juta KL. Alokasi tersebut lebih besar dari usulan Pertamina sebesar 5,46 juta KL dan juga lebih besar dibanding realisasi 2017.

"Hingga Desember 2017m realisasi penyaluran tujuh juta KL. Untuk jenis BBM khusus penugasan atau Premium kuota 7,5 juta KL," kata dia.

Menurut Fanshurullah BPH Migas sebenarnya sudah memberikan kesempatan bagi pihak lain untuk ikut terlibat dalam penyaluran BBM khusus penugasan maupun BBM tertentu.Untuk pemilihan badan usaha pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu (P3JBT) misalnya dari 14 badan usaha yang hadir, terhadap 11 yang mengambil dokumen, dan dari 11 hanya AKR Corporindo dan Pertamina yang memasukkan dokumen dan proses seleksi P3JBT.

Pada pemilihan badan usaha pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM khusus penugasan (P3JBKP), BPH Migas mengundang dua badan usaha untuk proses evaluasi, ada dua lembaga yaitu Pertamina dan Triwahana Universal, tapi tidak ada badan usaha yang memasukkan dokumen evaluasi.

"Pertamina melalui Dirut menyampaikan surat tanggal 20 Oktober 2017 ditujukan ke Kepala BPH Migas yang menyatakan kesanggupan Pertamina melaksanakan penugasan melalui mekanisme penunjukkan langsung untuk pendistribusian BBM tertentu," pungkasnya.kbc11

Bagikan artikel ini: