Mulai hari ini, pedagang pasar tradisional wajib jual beras Bulog

Selasa, 9 Januari 2018 | 08:25 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan, seluruh pedagang beras pasar tradisional wajib menjual beras jenis medium dari Perum Bulog, mulai Selasa (9/1/2018) hari ini.

"Sebagian sebenernya sudah mulai, tapi mulai besok, harus sudah mulai rata semuanya, seluruh pasar-pasar tradisional sudah masuk beras Bulog," ujar Enggar di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Beras dengan kualitas medium dari Bulog tersebut, kata Enggar, harus dijual di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal tersebut dilakukan untuk meredam kenaikan harga beras, terutama di daerah yang kenaikannya cukup besar.

Saat ini, menurut dia, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta terkait kewajiban penjualan beras bulog tersebut. Kebijakan tersebut, menurut Enggar, akan dikawal oleh satuan tugas (satgas) pangan

Lihat juga: Pemerintah Siap Patok Harga Eceran Tertinggi Komoditas Lain

Enggar pun menegaskan, pedagang yang menghindar atau enggan menjual beras Bulog tersebut akan diperkarakan. "Itu bersoal karena dia (pedagang beras) mau mengambil dengan margin yang lebih," imbuhnya.

Enggar menambahkan, nantinya pedagang yang menjual beras bulog tersebut akan diberikan margin harga yang cukup agar tetap menguntungkan pedagang.

"Pokoknya kami tugasnya penetrasi harga dulu, kami semuanya ada. Berapapun kebutuhannya kami gelontorkan karena ini segera dikawal.oleh polisi. Tidak ada khawatir berapapun kebutuhannya saya gelontorin," ujar Enggar.

Bagi Enggar, yang terpenting adalah ketersediaan beras tersebut cukup di pasar sehingga jangan ada kekhawatiran.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kepolisian Republik Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Penegakan Hukum, Pengawasan, dan Pengamanan Perdagangan. MoU tersebut merupakan perpanjangan dari kesepakatan kerja sama yang ditandatangani pada 4 Januari 2013 dan telah berakhir pada 4 Januari 2018 lalu.

"Pelaksanaan penandatanganan Mou bertujuan untuk mewujudkan kerja sama yang sinergis antara Kementerian Perdagangan dan Polri dalam pelaksanaan kegiatan penegakan hukum, pengawasan, dan pengamanan di bidang perdagangan," terang Enggar.

Ruang lingkup MoU ini, menurut Enggar, meliputi koordinasi kegiatan dalam bidang pertukaran data dan informasi, penegakan hukum, pengawasan, pengamanan dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia. MoU tersebut juga mencakup kegiatan penegakan hukum di seluruh sub-bidang termasuk perdagangan berjangka komoditas maupun distribusi barang pokok dan penting. kbc10

Bagikan artikel ini: