Bappebti giring Bitcoin bisa dijajakan di bursa berjangka?
JAKARTA, kabarbisnis.com: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah menjajaki kemungkinan memperdagangkan mata uang virtual cryptocurrency bitcoin di bursa berjangka.
Kepala Bappebti Bachrul Chairi mengatakan saat ini pihaknya belum menentukan sikap terkait hal ini. "Kami semua lagi memetakan. Belum ada posisi yang diambil, tetapi kami harus mendengarkan dari semua pihak," kata Bachrul kepada wartawan, Selasa (16/1/2018).
Bahcrul mengatakan, di satu sisi Bappebti sepakat dengan keputusan Bank Indonesia yang melarang penggunaan bitcoin sebagai mata uang. Akan tetapi, ujarnya, pihaknya juga masih akan melihat apakah mata uang virtual asal Amerika Serikat ini dapat dianggap sebagai komoditas. "Itu yang sedang kami pelajari," kata Bachrul.
Bachrul mengatakan, Bappebti akan melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak. Siang ini, Bappebti akan bertemu dengan Bank Indonesia untuk membicarakan rencana ini. Bachrul berujar, Senin pekan depan Bappebti akan menggelar forum untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak.
"(Forum) dengan pelaku industri berjangka itu sendiri. Kita bisa mendapatnya (bitcoin) gimana, bursa, kliring, perdaganan, pialangnya gimana. Kami juga meminta pendapat dari orang yang memang di bidang itu," kata Bachrul.
Sebelumnya, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai Bappebti perlu menyamakan perspektif dengan BI terlebih dulu terkait rencana ini. Bhima mengatakan bitcoin baru dapat diperdagangkan di bursa berjangka jika aturannya sudah tersedia.
"Kalau underlying assetnya ilegal, konsekuensi hukum kontrak asetnya juga akan ilegal," kata Bhima. kbc10
Lindungi Kulit Bayi dari SLS Dengan Menggunakan Produk Doodle Exclusive Baby Care
Tarif PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7% pada 2025
Pewarta Pertanian Bersama Asosiasi Kampanyekan Nilai Positif Sawit
Integrasikan Crown Group ke ONE Global Capital, Iwan Sunito Tawari Paul Sathio Rp1 Triliun
Satgas PASTI OJK Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri