Siap-siap! Jualan online bakal dipungut PPN dan PPh

Jum'at, 19 Januari 2018 | 09:18 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Anda yang tengah menjalan usaha jualan online siap-siap saja membayar pajak. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan bakal membuat aturan pajak untuk para pelaku e-commerce. Nantinya, para pelaku tersebut akan diminta menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan bahwa para pelaku e-commerce akan diminta setor PPn dan PPh. "Ada PPn, ada PPh," kata Yunirwansyah di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Oleh karena itu, kata Yunirwansyah pihaknya akan membuat aturan e-commerce dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sendiri. Hal tersebut dilakukan guna memajaki pelaku e-commerce.

Nantinya, dalam penyetoran pajak tersebut pihaknya akan bekerjasama dengan marketplace. Di sana marketplace bertindak sebagai penyetor pajak pelaku e-commerce.

"Iya sendiri (aturan PMK). Makanya disebut penyetor bukan pemungut. Si marketplacenya jadi penyetor. Kalau online kan enggak ada tokonya, kita minta tolong marketplace," sambungnya.

Sederhanannya, aturan terkait pajak e-commerce akan terbit dalam aturan PMK yang baru dan tidak bergantung pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, pajak UMKM bersifat final sebesar 1% dan berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Sementara itu, terkait tarif pajak, pihaknya masih dalam perundingan. Ia pun memberi contoh perhitungan tarif yang akan ditetapkan. "Iya kita bikin PPn X persen, PPh X persen kan gitu yang kita pakai," tutupnya. kbc10

Bagikan artikel ini: