Rusdi Kirana usulkan biaya paspor TKI digratiskan

Jum'at, 16 Maret 2018 | 15:17 WIB ET

SERAWAK, kabarbisnis.com: Pemerintah diminta untuk membebaskan biaya pembuatan paspor bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Usulan itu disampaikan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana di Hotel Pullman Miri, Sarawak, Malaysia, Jumat (16/3/2018).

Menurut dia, kebijakan pembebasan biaya pembuatan paspor bagi TKI perlu dilakukan sebab TKI sudah berkontribusi besar terhadap pemasukan devisa negara setiap tahunnya. "Saya sedang ajukan ke Presiden, paspor buat TKI enggak bayar atau gratis," kata Rusdi.

Selain membebaskan biaya paspor, pihaknya juga tengah berupaya agar TKI tidak dibebankan biaya pengobatan hingga asuransi di negara penempatan bekerja.

"Pekerja migran atau TKI kita sudah memberikan pendapatan bagi negara berupa remitansi, wajar saja kalau paspor TKI dibebaskan dari biaya, medical dan asuransi tidak bayar," kata Rusdi.

Hal ini dilakukan guna menekan angka perekrutan TKI secara ilegal, sebab, para pemberi kerja di negara penempatan akan mempertimbangkan segala hal termasuk soal biaya. "Biaya itu bukan cuma karena paspor, tapi dari rantai prosedur yang berbelit-belit, terutama dari keagenan Malaysia," papar Rusdi.

Adapun saat ini, pihaknya tengah membuat kajian guna diberikan kepada Presiden. Advertisment Baca juga : Pekerja Migran Harus Dibekali Literasi Keuangan "Sekarang lagi buat surat kajian dan laporannya ke Presiden. Dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), saya akan rapat bersama. Saya akan sampaikan ke Menaker, dan dia akan menyampaikan ke Menteri Hukum dan HAM maupun Menteri Luar Negeri," jelasnya.

Perekrutan Langsung Sementara itu, guna menekan angka perekrutan TKI secara ilegal, pemerintah Malaysia telah memberijan izin kepada pemberi kerja untuk melakukan perekrutan langsung ata direct hiring TKI melalui Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (APJATI) atau tidak melalui keagenan.

"Dengan itu, otomatis biaya-biaya akan berkurang, lalu beban TKI yang selama ini gajinya dipotong, tidak ada lagi," paparnya. kbc10

Bagikan artikel ini: