Jokowi siap terbitkan Perpres alih fungsi sawah

Selasa, 3 April 2018 | 21:57 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah tengah mempersiapkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai alih fungsi lahan pertanian pangan khususnya di Jawa. Langkah ini dilakukan sehubungan semakin banyaknya lahan sawah yang beralih fungsi menjadi kawasan industri dan properti.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan setiap tahun ada sekitar 150.000-200.000 hektare (ha) lahan sawah yang dialih fungsikan. Hal ini tentu mengkhawatirkan, mengingat lahan sawah di Indonesia sudah semakin minim.

"Alih fungsi sawah sekarang mulai banyak dan itu akan mengancam ketahanan pangan kita di masa mendatang. Jadi sekarang Perpres sedang dipersiapkan dan dibahas di berbagai sisi, tapi masih perlu tim teknis," ujar Sofyan  usai rakor di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Sofyan mengatakan, sejauh ini sebagian besar lahan sawah yang beralih fungsi berada di Jawa. Karena itu, pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait berserta pemerintah daerah akan mendata secara rinci.

"Dalam ketidakpastian iklim global dan ketidakpastian negara besar jadi kita harus punya. Maka dari itu, harus menyelamatkan sawah terutama di Jawa yang sudah teruji daerah produksi sawah, padi harus diselamatkan. Karena Perpres itu bagian implementasi lahan pangan berkelanjutan," ujar dia.

Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Budi Situmorang mengatakan lahan sawah yang umumnya banyak dialihfungsikan berada di kawasan yang cepat berkembang. Sementara itu, posisinya sebagian besar berdekatan dengan jalan raya. "Nanti lahan sawah kami amankan yang paling riskan, nanti itu paling dekat di sekitar jalan di kawasan yang cepat berkembang itu yang ingin kami amankan seperti apa.Kami tetapkan dulu nanti tapi punya konsekuensi pemda karena biasanya konversi ada kepentingan segala macam. Jadi kami mesti duduk dulu sama-sama," terangnya.

Sejumlah pihak telah berulangkali menyuarakan agar pemerintah memberlakukan moratorium alih fungsi lahan pertanian pangan. Terakhir, Ketua Himpunan Institut Pertanian Bogor (HA IPB) Fathan Kamil menilai  degradasi alih fungsi lahan pertanian di Jawa kian sulit dikendalikan .Kondisi tidak terlepas tarik menaik kepentingan penggunaan lahan pertanian dengan kebutuhan perumahan serta industri.“Ketahanan pangan menjadi lemah kemudian ketahanan nasional pun akan ikut lemah. Ini dampaknya jangka panjang,”ujar Fathan.

Menurut Fathan produktivitas hasil tanam lahan pertanian tertinggi di Tanah berada di Jawa . Kondisi ini akan sulit tergantikan dengan ekstensifikasi lahan pertanian seperti program -pencetakan sawah baru di luar Jawa.

“Kita mendorong agar pemerintah pusat segera memberlakukan morotarium konvesi lahan pertanian pangan di Jawa, kemudian dikonsolidasikan (lahan red) untuk benar-benar disecure-kan pemerintah.Daripada  mencetak lahan sawah baru  yang resikonya ukuran feasibility study dan kelayakan belum terukur , lebih baik existing bisa diselamatkan,”ujarnya

Apalagi lahan pertanian di Jawa merupakan lahan irigasi teknis yang nilai investasi yang ditanamkan pemerintah sangatah besar.Luas audit lahan pertanian  di Tanah Air mencapai 8,1 juta ha. Belum ada kajian representarif terbaru yang merilis berapa pastinya lahan pertanian pangan yang beralih fungsi.

Namun, data Badan Pusat Statistik pada 2003-2013 mengungkapkan sebesar  508.000 ha lahan pangan telah  beralih fungsi.Sebetulnya , untuk meredam laju konversi lahan pertanian , telah diterbitkan Undang Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Sebagai operasional teknis dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 11  tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.Namun Fathan menilai regulasi tersebut belum memberikan perlindungan optimal terhadap lahan pertanian.

Menurutnya banyak institusi teknis yang mencampuri  proses penetapan lahan abadi  pertanian justru mengabaikan semangat UU 41 tahun 2009.  Penetapan Tata Ruang Tata Wilayah malah berorientasikan terhadap Pendapatan Asli  Daerah (PAD) yang notabene diluar kepentingan sektor pertanian . Adapun perumusan Peraturan Daerah  mengenai kawasan dan cadangan lahan pertanian berkelanjutan  sulit dilakukan karena besar tarik menarik kepentingan diluar sektor  pertanian.

Karenanya, Fathan berpendapat semua  kewenangan berkaitan status lahan pertanian ditarik langsung Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden. Dengan begitu tidak mudah bagi pejabat teknis dan didaerah mengeluarkan izin untuk mengubah status alih fungsi lahan pertanian.kbc11

Bagikan artikel ini: