BPK perdalam audit impor pangan
JAKARTA, kabarbisnis.com: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berencana melakukan audit lanjutan berkaitan impor pangan khususnya impor beras yang diputuskan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Anggota IV BPK Rizal Djalil mengatakan audit tambahan yang akan BPK lakukan meliputi hulu hingga hilir yaitu perusahaan importir dan bisnisnya, rantai pasok dan harga sampai dengan tingkat konsumen. Audit ini berlaku bagi Kementrian Pertanian dan Kementrian Perdagangan sebagai kementrian yang terkait.
“(Audit) meliputi dari bisnisnya , rantai pasok, termasuk database, termasuk harganya, juga beli dimana,” ujar Rizal usai seminar nasional “Ketersediaan Pangan: Swasembada vs Impor “ di Jakarta, Senin (21/5/2018).
Rizal menambahkan BPK juga akan pemeriksaan langsung ke negara pengimpor seperti Thailand dan Vietnam mencakup dokumen impor dan keterangan lainnya seperti penetapan harga beras. Rizal menilai biang keladi dari polemik tersebut adalah tumpang tindih data. Sebab itu, lembaganya akan melakukan audit tambahan dalam waktu dekat.
Polemik terkait importasi beras, menurut Rizal sudah sampai ke telinga Presiden. Persoalaan ini mencakup hulu hingga hilir, mulai dari alih fungsi lahan hingga produksi. Rizal berharap Presiden sudah memahami betul ketersediaan pangan dalam negeri. “Persoalan kita ini presiden memberikan kebijakan sangat bagus, permasalahan ada di implementasi dari kementerian yang bersangkutan,” katanya.
Rizal menegaskan kebijakan importasi beras adalah sepenuhnya hak pemerintah. Namun, menurutnya dasar penetapan kebijakan dan penetapan alokasi angka impor yang harus mendapatkan perhatian. Kebijakan importasi beras, lanjutnya, haruslah tranparan dan tidak merugikan petani.
“Pemerintah melakukan impor harus berdasarkan data BPS, pangan yang tersedia berapa, kebutuhannya berapa, baru impornya ditetapkan. Jangan sampai kementerian yang terlibat, tidak dilibatkan sepenuhnya, itu saja,” terangnya.
Dalam audit impor beras sebelumnya, terang Rizal BPK menemukan persetujuan persetujuan impor beras yang diterbitkan pemerintah sepanjang 2015 hingga semester satu 2017 tidak sesuai dengan kebutuhan di dalam negeri.
Merujuk hasil audit BPK tersebut, ia memaparkan pada 2016 kebutuhan beras nasional sebanyak 46,142 juta ton. Sementara itu, produksi dalam negeri mencapai 46,188 juta ton. Artinya, ada selisih surplus sebanyak 46.000 ton.
Namun, pada tahun tersebut pemerintah justru menerbitkan persetujuan impor sebanyak 1.000.200 ton.Penetapan angka impor tidak sepenuhnya akuntabel.Lebih lanjut, ia menyebut tidak adanya data tunggal terkait pangan menjadi sumber utama permasalahan impor. Dalam data konsumsi, misalnya, hingga 2013 angka konsumsi per kapita per tahun yang digunakan pemerintah adalah 139,15 kilogram (kg).
Sementara itu, dalam prognosis kebutuhan dan ketersediaan pangan 2014 dan 2015 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 124,89 kilogram (kg) per kapita per tahun.
Selain itu, lanjut Rizal, data luas lahan padi juga tidak akurat. Ada perbedaan angka sebanyak 300.000 hektare antara luas lahan sawah yang digunakan dalam perhitungan produksi padi dan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)."Kondisi ini menyebabkan luas panen yang dilaporkan ke BPS overstated," pungkasnya.kbc11
Hati-hati! Empat Kosmetik Ini Dilarang Beredar di RI
BI Siapkan Rp197,6 Triliun Uang Baru buat Lebaran, Begini Cara Penukarannya
Mampukah THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Angkat Ekonomi RI Tumbuh 5,2%?
AstraPay Incar Transaksi Rp5 Triliun Selama Ramadan 2024
Mudik Pakai Mobil Listrik Tak Lagi Panik, Nih Deretan SPKLU di Ruas Tol Trans Jawa