Pemerintah wajib amankan pendistribusian garam impor

Selasa, 12 Juni 2018 | 14:55 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah harus dapat menjamin ketersediaan garam konsumsi untuk kebutuhan domestik untuk mencegah terjadinya rembesan garam industri ke pasar garam konsumsi. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana melakukan verifiksi berkala setiap enam bulan sekali untuk memastikan impor garam industri tidak disalahgunakan.

Kemenperin juga berjanji akan menjatuhkan sanksi kalau ditemukan adanya pelanggaran berupa peringatan hingga pencabutan izin idustri terhadap perusahaan yang melanggar. Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai pembenahan semacam ini memang perlu dijalankan, selain pengawasan.

“Pengawasan terhadap jalannya sebuah kebijakan memang diperlukan dan hal ini sangat bagus. Namun pemerintah sebaiknya juga fokus menyelesaikan hal-hal yang menjadi akar permasalahan. Apa yang menyebabkan garam industri bisa bocor ke pasar garam konsumsi, ini yang seharusnya lebih dipikirkan,” ujar Kepala Penelitian CIPS Hizkia Respatiadi di Jakarta, Selasa (12/6/2018).

Hizkia menjelaskan rembesnya garam industri ke pasar garam konsumsi diakibatkan adanya permintaan yang tidak bisa dipenuhi. Hal ini dilihat sebagai peluang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, menurutnya, harga garam industri yang diimpor memang terbilang murah yaitu sekitar Rp 600 per kilogram. Sementara harga garam industri lokal Rp1.000 per kilogram. Selisih harga inilah yang dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjadikan garam industri impor seoleh-olah menjadi garam konsumsi.

“Jumlah produksi dalam negeri tetap belum sebanding dengan jumlah kebutuhannya. Contohnya pada 2015, total kebutuhan 3,75 juta ton dipenuhi oleh 2,8 juta ton garam hasil produksi nasional lalu sisanya dari impor. Sementara itu pada 2016, produksi garam nasional selama 2016 hanya mencapai 4% dari target. Produksi garam selama 2016 hanya 144 ribu ton dari target 3 juta ton,” terang Hizkia.

Selain itu, pemerintah juga perlu memikirkan masalah ekstensifikasi lahan dankapasitas petani terkait efisiensi pengolahan garam. Edukasi terkait penerapan iptek, perlu diberikan kepada petani supaya bisa meningkatkan hasil produksi garam nasional dan juga memenuhi kebutuhan garam industri. "Dengan adanya ketersediaan dua jenis garam yang sesuai dengan kebutuhan pasar, diharapkan rembesan bisa dicegah,"pungkasnya.kbc11

Bagikan artikel ini: