Bank dibebaskan tak pungut DP untuk KPR diyakini bikin bubble properti

Senin, 2 Juli 2018 | 11:46 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang membebaskan rasio kredit terhadap nilai rumah (loan to value/LTV) untuk pembelian rumah pertama, dinilai tak akan memicu kenaikan harga properti yang menggelembung (bubble).

Untuk diketahui, kebijakan tersebut memberikan pelonggaran syarat uang muka (Down Payment/DP) kredit pemilikan rumah (KPR), di mana untuk pembelian rumah pertama rasio LTV dibebaskan pada perbankan.

Dengan demikian, perbankan bisa memberikan syarat uang muka menurut perhitungannya, bahkan kemungkinan uang muka 0%.

Ekonom BCA David Sumual menyatakan, kebijakan pembebasan LTV tersebut menjadi stimulus untuk mendorong pertumbuhan di sektor properti yang saat ini tengah lesu.

"Belum ada bubble jangka pendek ini. Karena sektor properti masih sangat lemah sekarang. Apalagi dilonggarkan rumah pertama itu kan kebutuhan konsumsi bukan investasi. Saya pikir enggak ngaruh (jadi bubble)," jelasnya, Minggu (1/6/2018).

Kendati demikian, kemungkinan terjadinya bubble tetap ada dalam waktu jangka panjang. Menurutnya, Bank Sentral akan segera mengantisipasi dengan pengetatan LTV.

"BI pasti akan bereaksi (merubah kebijakan LTV). Seperti kebijakan LTV kemarin yang diturunkan (adanya perubahan dari kebijakan LTV sebelumnya)," katanya.

Dia menjelaskan, pelonggaran uang muka untuk pembelian rumah pertama dapat membantu angkatan milenial memiliki properti. Pasalnya, salah satu kesulitan bagi generasi muda adalah besarnya nilai uang muka yang harus dibayarkan serta kemampuan daya cicil yang rendah.

"Pembeli pertama itu perlu membayar DP dengan menabung dulu. Lalu untuk siasati daya cicilnya yang rendah, DP harus diturunkan atau malah dihilangkan. Memang setuju dihilangkan sama sekali (rasio LTV). Karena ini kan pembeli pertama yang non spekulatif. Kalau yang kedua ketiga, lebih ke investasi," jelasnya.

Di sisi lain, persoalan rendahnya kemampuan generasi muda untuk membayar cicilan KPR, dinilai perlu ada kebijakan perpanjangan tenor pembayaran, sehingga mengurangi terjadinya kredit bermasalah.

"Daya cicil itu bisa disiasati dengan menambah tenor. Tapi harus tetap prudent, maksimum 30 tahun. Karena orang bekerja di usia 25 tahun, pensiun sekitar 55 tahun. Jangan sampai seperti Spanyol, Portugal, atau Yunani bisa sampai 50-100 tahun malah. Jadi mewariskan utang bukan aset," paparnya. kbc10

Bagikan artikel ini: