Atlet berprestasi di Asian Games dijanjikan jadi PNS

Minggu, 19 Agustus 2018 | 13:35 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah mendorong para atlet Indonesia bisa berbicara banyak pada event olahraga terbesar di Asia yakni Asian Games 2018. Bahkan pemerintah sudah menyiapkan serangkaian bonus untuk para atlet yang berprestasi di event olahraga antar negara-negara di Asia tersebut.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mudzakir mengatakan, jika mampu berprestasi maka para atlet yang berlaga di Asian Games 2018 berkesempatan besar untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Apalagi pada tahun ini, pemerintah menyiapkan formasi khusus untuk para atlet yang berprestasi

"Sebelumnya pernah disampaikan ada formasi khusus untuk atlet berprestasi tingkat dunia," ujarnya, Minggu (19/8/2018).

Meskipun begitu lanjut Mudzakir, atlet yang berprestasi tersebut tetap harus mengikuti persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Mengenai persyaratan yang dimaksud adalah sepertiumur yang tidak boleh diatas 35 tahun.

Selain itu, para atlet yang berprestasi juga harus memenuhi persyaratan lainya seperti ijazah, foto dan berkas persyaratan lainya yang harus diserahkan kepada panitia seleksi. Namun prestasi di Asian Games tentunya bisa menjadi salah satu syarat bagi sang atlet untuk bisa menjadi PNS.

"Dari sisi formasi dimungkinkan (jadi PNS) tapi tentu ada persyaratannya," jelasnya

Mengenai berapa banyak formasi yang akan disiapkan Mudzakir menyebut saat ini masih dalam tahap finalisasi. Sebab lowongan khusus atlet berprestasi ini merupaka formasi yang baru dan masuk dalam kategori khusus yang disiapkan pemerintah bersama dengan guru dan tenaga kesehata.

"Tapi semua masih harus difinalisasi karena itu bagian dari keseluruhan formasi. CPNS memang masih proses finalisasi," ucapnya

Selain formasi khusus, nantinya para atlet juga akan diberikan jalur khusus untuk menjadi PNS. Jalur khusus yang dimaksud adalah dengan cara atlet diperbolehkan untuk tidakengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

"Tidak harus menempuh Seleksi Kompetensi Bidangnya. Intinya untuk mereka ada semacam perlakuan khusus untuk lebih mempermudah," ucapnya. kbc10

Bagikan artikel ini: