Maju capres, Yusril: Jokowi tak perlu mundur

Senin, 10 September 2018 | 14:25 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Guru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo yang menjadi petahana dalam Pilpres 2019 tidak ada kewajiban untuk cuti atau mengundurkan diri. Menurut Yusril, ketentuan ini berlaku bagi semua presiden di Indonesia yang menjadi petahana, bukan hanya untuk Jokowi.

"Pengaturan tentang keharusan mundur atau cuti itu tidak ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya dalam bab yang mengatur pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini tidak saja berlaku bagi Presiden Jokowi, tetapi juga bagi siapa saja yang menjadi Presiden petahana di negara kita," kata Yusril di Jakarta, Minggu (9/9).

Dalam Pasal 6 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, kata Yusril, diatur bahwa pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon Presiden wajib mundur dari jabatannya. Namun, lanjut dia, ketentuan itu tidak berlaku bagi Presiden dan Wakil Presiden sebagai petahana. "Hal yang sama diatur juga dalam Pasal 170 UU Nomor 7 Tahun 2017," tandas dia.

Di media sosial kini beredar copy Pasal 6 UU Nomor 42 Tahun 2018 itu dan disertai kata-kata “Jokowi Sudah Sah Bukan Presiden Indonesia dan Harus Mundur Sekarang Juga”. Padahal, menurut Yusril, UU Nomor 42 Tahun 2008 itu sudah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan Pasal 571 huruf a UU Pemilu yang diberlakukan sejak tanggal 16 Agustus 2017.

"Tidak adanya ketentuan Presiden dan Wapres petahana untuk berhenti atau cuti itu adalah aturan yang benar dilihat dari sudut Hukum Tata Negara. Sebab, jika diatur demikian akan terjadi kerumitan yang membawa implikasi kepada stabilitas politik dan pemerintahan di negara ini," jelas dia.

Dia memberi contoh, jika presiden petahana berhenti setahun sebelum masa jabatannya berakhir, maka presiden wajib digantikan oleh wakil presiden sampai akhir masa jabatannya. Untuk itu, diperlukan Sidang Istimewa MPR untuk melantik wapres menjadi presiden.

"Bagaimana jika wapres sama-sama menjadi petahana bersama dengan presiden, atau wapres maju sebagai capres, maka kedua-duanya harus berhenti secara bersamaan. Kalau ini terjadi, maka Menhan, Mendagri dan Menlu (triumvirat) akan membentuk Presidium Pemerintahan Sementara. Dalam waktu 30 hari triumvirat wajib mempersiapkan Sidang Istimewa MPR untuk memilih Presiden dan Wapres yang baru," ungkap dia.

Yusril menilai jika hal tersebut terjadi setiap lima tahun, maka bukan mustahil akan terjadi kerawanan politik di negara. Menurut dia, kerawanan itu bisa mengancam keutuhan bangsa dan negara. "Negara itu tidak boleh vakum kepemimpinan karena bisa menimbulkan keadaan kritis yang sulit diatasi," tandas dia.

Dia mengatakan, jika presiden vakum maka tidak ada lagi yang bisa mengatakan negara dalam keadaan darurat atau keadaan bahaya. Pasalnya, yang berwewenang menyatakan negara dalam keadaan bahaya hanya Presiden. Wakil Presiden apalagi Triumvirat, tidak punya kewenangan melakukan hal itu.

"Presiden petahana, Jokowi atau siapa pun, demi kepentingan bangsa dan negara, tidak perlu berhenti atau cuti. Berbagai meme yang hanya mengutip sepotong UU Nomor 42 Tahun 2008, padahal UU tersebut sudah tidak berlaku lagi, adalah meme yang menyesatkan dan berbahaya bagi keselamatan bangsa dan negara, khususnya dalam menyongsong Pemilu serentak tahun 2019 yang akan datang," jelas Yusril. 

Guru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo yang menjadi petahana dalam Pilpres 2019 tidak ada kewajiban untuk cuti atau mengundurkan diri. Menurut Yusril, ketentuan ini berlaku bagi semua presiden di Indonesia yang menjadi petahana, bukan hanya untuk Jokowi.

"Pengaturan tentang keharusan mundur atau cuti itu tidak ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya dalam bab yang mengatur pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini tidak saja berlaku bagi Presiden Jokowi, tetapi juga bagi siapa saja yang menjadi Presiden petahana di negara kita," kata Yusril di Jakarta, Minggu (9/9).

Dalam Pasal 6 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, kata Yusril, diatur bahwa pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon Presiden wajib mundur dari jabatannya. Namun, lanjut dia, ketentuan itu tidak berlaku bagi Presiden dan Wakil Presiden sebagai petahana. "Hal yang sama diatur juga dalam Pasal 170 UU Nomor 7 Tahun 2017," tandas dia.

Di media sosial kini beredar copy Pasal 6 UU Nomor 42 Tahun 2018 itu dan disertai kata-kata “Jokowi Sudah Sah Bukan Presiden Indonesia dan Harus Mundur Sekarang Juga”. Padahal, menurut Yusril, UU Nomor 42 Tahun 2008 itu sudah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan Pasal 571 huruf a UU Pemilu yang diberlakukan sejak tanggal 16 Agustus 2017.

"Tidak adanya ketentuan Presiden dan Wapres petahana untuk berhenti atau cuti itu adalah aturan yang benar dilihat dari sudut Hukum Tata Negara. Sebab, jika diatur demikian akan terjadi kerumitan yang membawa implikasi kepada stabilitas politik dan pemerintahan di negara ini," jelas dia.

Dia memberi contoh, jika presiden petahana berhenti setahun sebelum masa jabatannya berakhir, maka presiden wajib digantikan oleh wakil presiden sampai akhir masa jabatannya. Untuk itu, diperlukan Sidang Istimewa MPR untuk melantik wapres menjadi presiden.

"Bagaimana jika wapres sama-sama menjadi petahana bersama dengan presiden, atau wapres maju sebagai capres, maka kedua-duanya harus berhenti secara bersamaan. Kalau ini terjadi, maka Menhan, Mendagri dan Menlu (triumvirat) akan membentuk Presidium Pemerintahan Sementara. Dalam waktu 30 hari triumvirat wajib mempersiapkan Sidang Istimewa MPR untuk memilih Presiden dan Wapres yang baru," ungkap dia.

Yusril menilai jika hal tersebut terjadi setiap lima tahun, maka bukan mustahil akan terjadi kerawanan politik di negara. Menurut dia, kerawanan itu bisa mengancam keutuhan bangsa dan negara. "Negara itu tidak boleh vakum kepemimpinan karena bisa menimbulkan keadaan kritis yang sulit diatasi," tandas dia.

Dia mengatakan, jika presiden vakum maka tidak ada lagi yang bisa mengatakan negara dalam keadaan darurat atau keadaan bahaya. Pasalnya, yang berwewenang menyatakan negara dalam keadaan bahaya hanya Presiden. Wakil Presiden apalagi Triumvirat, tidak punya kewenangan melakukan hal itu.

"Presiden petahana, Jokowi atau siapa pun, demi kepentingan bangsa dan negara, tidak perlu berhenti atau cuti. Berbagai meme yang hanya mengutip sepotong UU Nomor 42 Tahun 2008, padahal UU tersebut sudah tidak berlaku lagi, adalah meme yang menyesatkan dan berbahaya bagi keselamatan bangsa dan negara, khususnya dalam menyongsong Pemilu serentak tahun 2019 yang akan datang," jelas Yusril. kbc9

Bagikan artikel ini: