Importir keberatan aturan wajib SNI Pelumas

Selasa, 25 September 2018 | 10:35 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Perindustrian telah merilis aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk pelumas, yaitu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 tentang Pemberlakuan SNI Pelumas Secara Wajib.

Beleid ini diundangkan pada 10 September 2018 dan mulai berlaku 12 bulan sejak diundangkan.

Direktur Kimia Hilir Kemenperin, Taufiek Bawazier mengatakan, sambil menunggu SNI wajib ini mulai berlaku, pihaknya menyiapkan standard operating procedure (SOP) pengawasan pelumas SNI.

"Laboratorium fisika kimia sudah siap. Nanti, kami atur LSpro yang bisa melayani sertifikasi dan laboratorium uji yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional," ujarnya Senin (24/9/2018).

Perhimpunan Distributor dan Importir Pelumas Indonesia (Perdippi) menyatakan keberatan dengan aturan ini. Ketua Umum Perdippi Paul Toar menuturkan pihaknya tetap berpendapat bahwa beleid perihal SNI wajib pelumas merupakan langkah yang mengganggu pasar pelumas, merugikan ekonomi nasional, mematikan pengusaha pelumas kecil, dan membebani industri secara umum tanpa manfaat sedikitpun.

"Disrupsi pengadaan dan peredaran pelumas pasti terjadi. Inilah yang terjadi bila pemangku kewenangan kehilangan sentuhan terhadap kebutuhan ekonomi nasional," ujar Paul.

Setelah beleid tersebut terbit, Perdippi bakal terus menyampaikan keberatan ke Kemenperin, Kemenko Bidang Perekonomian, dan hingga presiden. Dia menegaskan pihaknya sedang mencari jalur yang masih terbuka untuk menyatakan keberatannya.

Adapun, Kemenperin menilai pemberlakuan SNI wajib untuk pelumas ini mendesak diberlakukan karena pasar dalam negeri dibanjiri oleh produk impor. Produk impor tidak dapat dijamin kualitasnya oleh pemerintah jika tidak ada kewajiban untuk mengikuti standar SNI.

Kebutuhan pelumas dalam negeri mencapai 1,14 juta kilo liter per tahun. Produk dalam negeri memenuhi 858.360 kilo liter, sedangan produk impor sebanyak 285.959 kilo liter.

Terkait dengan laboratorium uji performa, Taufiek menyatakan uji performa baru dilaksanakan 3 tahun setelah aturan SNI wajib ditetapkan. "Nanti sambil jalan diberikan kesempatan bagi pengelola laboratorium untuk investasi di bidang ini," katanya. kbc10

Bagikan artikel ini: