RI lakukan safeguards atas lonjakan impor aluminium foil

Kamis, 11 Oktober 2018 | 20:57 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Indonesia mulai penyelidikan tindakan pengamanan (safeguards) atas lonjakan impor produk aluminium foil. Penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan yang disampaikan  Asosiasi Produsen Aluminium Extrusi serta Aluminium Plate, Sheet & Foil (Apralex Sh & F).

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Kementerian Perdagangan Mardjoko menyatakan ada lonjakan impor aluminium foil berdasarkan bukti awal pengajuan permohonan.“Terdapat indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius akibat lonjakan tersebut," kata Mardjoko di Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Ancaman kerugian serius itu tampak dari kinerja industri terkait di dalam negeri sepanjang  2015 hingga 2017. Indikatornya adalah penurunan volume produksi dan penjualan domestik, peningkatan persediaan akhir atau jumlah barang yang tidak terjual besar, penurunan produktivitas dan kapasitas terpakai, pengurangan jumlah tenaga kerja, serta penurunan pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam periode yang sama tren volume impor aluminium foil meningkat sebesar 23%. Pada 2015, impor aluminium foil mencapai 25.189 ton. Kemudian,  2016 naik 25% menjadi sebesar 31.404 ton dan pada 2017, kembali naik 21% menjadi 37.998 ton.

Impor aluminium foil itupun diketahui di antaranya berasal dari Tiongkok, Korea Selatan, dan Jepang. Pangsa volume impor terbesar pada 2015 sebesar 81,57% berasal dari Tiongkok . Sementara pada 2016, persentasenya meningkat jadi 83,43% dan dari data terakhir yaitu per 2017 persentasenya semakin meningkat jadi 85,84%.

Sementara itu, tarif bea masuk impor (MFN) aluminium foil untuk HS. 7607.11.00 dan 7607.19.00 masing-masing sebesar 20% dan 10%. Perjanjian ASEAN-China Free Trade Agreement (AC-FTA), ASEAN-Korea Free Trade Agreement (AK-FTA), dan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement(IJEPA) membuat tarif masuk preferensial alumunium foil menjadi 0% dan berlaku selama 2017 hingga 2022.

KPPI telah mulai proses penyidikan pada 9 Oktober 2018 berdasarkan laporan produsen pada 3 Oktober 2018 lalu. “Tarif menjadi salah satu penyebab melonjaknya jumlah impor aluminium foil yang menyebabkan kerugian serius bagi industri dalam negeri,” ujar Mardjoko.kbc11

Bagikan artikel ini: