UMP 2019 naik 8,03%, Sri Mulyani: Harus dibarengi produktivitas

Kamis, 18 Oktober 2018 | 10:28 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2019 sebesar 8,03 persen. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berharap kenaikan UMP 2019 diikuti peningkatan produktivitas pekerja.

"Kalau dari dunia usaha, bagaimana mereka melihat kenaikan upah itu dibarengi produktivitas atau tidak," kata dia, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Pemerintah, kata dia, tentu akan melihat seberapa besar pengaruh kenaikan UMP tersebut terhadap penguatan daya beli masyarakat.

"Ya, kita lihat dari sisi pengaruhnya terhadap dunia usaha dan masyarakat. Kalau dari sisi daya saing kan berarti positif," ujar dia.

Mantan Direktur Bank Dunia ini pun berharap, kenaikan UMP tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan sumber daya manusia (SDM) di tahun mendatang.

Meskipun demikian, dia menekankan kenaikan UMP harus juga diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

"Jadi yang paling jadi kunci kualitas SDM agar produktivitas kita naik, sehingga bisa mendapat kesejahteraan melalui kenaikan pendapatannya," tandasnya. kbc10

Bagikan artikel ini: